Tiga Orang Pelaku Tawuran Berhasil Diamanlam Polisi, Akibat Aksi Tawuran Satu Orang Dinyatakan Meninggal
Kilasriau.com - Sebanyak tiga orang ditangkap buntut aksi tawuran antar pemuda di Cipondoh, Kota Tangerang. Satu orang diketahui meninggal dunia akibat dari aksi tawuran tersebut.
"Kejadian ini viral di media sosial, tapi pengungkapannya bukan karena viral. Melainkan polisi memiliki tim Siber yang memantau," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, dalam konferensi pers, Jumat, 29 Juli 2022.
- Sinergi Bea Cukai Aceh dan Aparat Penegak Hukum Ungkap Ladang Ganja Seluas 2 Hektare di Aceh Utara
- Tim Gabungan TNI Amankan Dua Truk Bermuatan Kayu Gelondongan Diduga Hasil Illegal Logging di Dairi
- ASN Terduga Penganiaya Jurnalis tvOne di Tapsel Jadi Tersangka, Tidak Ditahan Karena Istri Perwira Polisi?
- Respon cepat Polsek Kateman atas pengaduan masyarakat lewat medsos facebook tentang dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Ruko Salon WN Kel. Tagaraja Kec. Kateman
- Bea Cukai Aceh Gagaglkan Peredaran 356.480 Batang Roko IIegal Melalui Jasa Titipan
Berawal dari Saling Ejek
Zulpan mengatakan tawuran ini berawal dari adanya aksi saling ejek di media sosial antara para pelaku dengan korban hingga berakhir dengan tawuran pada 23 Juli 2022 lalu.
"Kasus ini motifnya saling ejek di media sosial. Ini tentunya menjadi pelajaran kita agar bijak menggunakan media sosial," katanya.
Zulpan mengatakan dalam aksi tawuran itu, korban sempat terpisah dengan kelompoknya hingga menjadi bulan-bulanan dari para pelaku. Korban lantas terkena bacokan hingga akhirnya meninggal dunia.
Pelaku Ada yang Masih di Bawah Umur
Dalam kasus ini, sebanyak tiga pelaku berhasil ditangkap. Dua di antaranya masih di bawah umur.
Kendati begitu, Zulpan menegaskan pihaknya masih memburu dua pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi tawuran tersebut.
"Para pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka ini ada tiga orang. Kita tampilkan satu karena yang dua lagi di bawah umur," katanya.
Akibat perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP. Tersangka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

Tulis Komentar