21 Orang Pelaku Predator Anak Dalam Waktu Dua Bulan Berhasil Ditangkap Polisi
Kilasriau.com - Sebanyak 21 orang pelaku kejahatan seksual pada anak (predator anak) ditangkap Polisi di wilayah hukum Polrestabes Medan. Mereka ditangkap dalam kurun waktu dua bulan terakhir.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting, mengatakan 21 orang predator anak ini ditangkap atas dasar 55 laporan polisi yang disampaikan warga.
- Majelis Hakim PN Tebo Jatuhkan Vonis Beda Terhadap Dua Senior Pembunuh AH (13) Santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin Rimbo Bujang
- Polsek Kuantan Mudik Ungkap Dugaan Tindak Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur
- Prosesi Peminangan, LAMR Bakal Tabalkan Gelar Adat kepada Kajati Riau
- Polsek Kuantan Mudik Berhasil Mengungkap Kasus Dugaan Pencurian Buah Kelapa Sawit Dipucuk Rantau
- Masih Suasana Lebaran Tim Mata Elang Kembali Ringkus Terduga Bandar Sabu Dikecamatan Benai
"Sejak Juni hingga akhir Juli 2022 ini ada 21 orang yang kita amankan atas 55 laporan polisi yang disampaikan warga. Saat ini 21 orang tersebut sudah ditahan. Ada juga yang sudah divonis di pengadilan," kata Madianta, Jumat (29/7/2022).
Madianta menyebut kasus predator anak selalu menjadi atensi bagi mereka. Apalagi saat ini jumlah kasus kekerasan seksual pada anak cenderung meningkat.
"Banyaknya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur disebabkan pengaruh gadget yang dinilai tidak dibatasi oleh para orang tua. Selain itu, faktor lingkungan atau tempat tinggal yang rentan dengan minuman beralkohol, narkoba dan pergaulan bebas,” sebutnya.
Oleh karena itu, Mardianta mengimbau kepada masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap aktifitas dan pergaulan anak-anak mereka. "Peran orangtua menjadi sangat penting untuk membentengi anak-anak dari aksi para predator seksual," pungkasnya.
Tulis Komentar