BNN Kuansing Ringkus Pelaku Peredaran Narkotika di Kecamatan Benai
BENAI, KUANSING - Tersangka tindak pidana narkotika inisial SP (34) dan RS tahun diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kuantan Singingi di Kecamatan Benai, Desa Banjar Lopak, Dusun Pulau, pada Rabu (27/07/2022)
Dikatakan Kepala BNNK Kuansing, AKBP Sofyan, SH.,MH dalam keterangan resminya, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terhadap peredaran gelap Narkotika diwilayah hukum BNNK, makaTim pembrantasan melakukan penyidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, maka tim pemberantasan melakukan penangkapan terhadap dua orang tindak pidana narkotika. Saat dilakukan penangkapan, tersangka berusaha lari dari petugas dan dengan sigap dapat ditangkap tim pembrantasan," begitu kata AKBP Sofyan dalam Konferensi pers pada Rabu (27/07/2022) petang.
- Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
- Dua Saksi Kader IMM Resmi Diperiksa: Tim Advokasi Desak Penyidik Kembangkan Bukti CCTV DPRD Riau dan Tuntut Langkah Progresif
- Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Tailan di Lhokseumawe
- Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
- Resmi Berkolaborasi, PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Siapkan Pendampingan Hukum Pro Bono
Kepala BNNK Kuansing juga mengatakan bahwa, dari hasil penangkapan ini ditemukan barang bukti kaleng minyak rambut pomade yang diduga di dalamnya empat paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip merah berjumlah 68 lembar, satu timbangan digital warna silver, satu buah pipet kaca, tiga buah handpone, satu buah motor honda scoppy warna merah.
Dikatakannya lagi, “tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Jo pasal 321 ayat 1," kata kepala BNNK Kuansing AKBP Sofyan, SH.,MH menyampaikan.(*)

Tulis Komentar