BNN Kuansing Ringkus Pelaku Peredaran Narkotika di Kecamatan Benai
BENAI, KUANSING - Tersangka tindak pidana narkotika inisial SP (34) dan RS tahun diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kuantan Singingi di Kecamatan Benai, Desa Banjar Lopak, Dusun Pulau, pada Rabu (27/07/2022)
Dikatakan Kepala BNNK Kuansing, AKBP Sofyan, SH.,MH dalam keterangan resminya, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terhadap peredaran gelap Narkotika diwilayah hukum BNNK, makaTim pembrantasan melakukan penyidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, maka tim pemberantasan melakukan penangkapan terhadap dua orang tindak pidana narkotika. Saat dilakukan penangkapan, tersangka berusaha lari dari petugas dan dengan sigap dapat ditangkap tim pembrantasan," begitu kata AKBP Sofyan dalam Konferensi pers pada Rabu (27/07/2022) petang.
- Heboh Dugaan Pungli, Dinkes Inhil Klarifikasi Sistem Piket di Puskesmas Sungai Iliran
- Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Sita 29,5 Gram Sabu di Kecamatan Kempas
- Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan 60 Gram Barang Bukti
- Polres Inhil Tangani Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp160 Juta, Satu Tersangka Ditetapkan DPO
- BNNP Aceh Bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Musnahkan Hampir 60 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Peredaran Narkotika
Kepala BNNK Kuansing juga mengatakan bahwa, dari hasil penangkapan ini ditemukan barang bukti kaleng minyak rambut pomade yang diduga di dalamnya empat paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip merah berjumlah 68 lembar, satu timbangan digital warna silver, satu buah pipet kaca, tiga buah handpone, satu buah motor honda scoppy warna merah.
Dikatakannya lagi, “tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Jo pasal 321 ayat 1," kata kepala BNNK Kuansing AKBP Sofyan, SH.,MH menyampaikan.(*)


Tulis Komentar