Saat Operasi Penertibang Tambang Timah Ilegal, Sebanyak 4 Orang Ditangkap Diketahui Berprofesi PNS Dan Wartawan

ilustrasi empat orang ditangkap saat operasi penertibang tambang timah ilegal di daerah Air Mawar, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa (26/7/2022).

 

Kilasriau.com - Sebanyak empat orang ditangkap saat operasi penertibang tambang timah ilegal di daerah Air Mawar, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa (26/7/2022).

Dua di antara pelaku diketahui berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan wartawan.

"Ada empat pelaku yang diamankan beserta sejumlah barang bukti. Dua di antaranya diketahui bekerja sebagai PNS dan wartawan, jadi ini oknum," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra saat dikonfirmasi, Rabu (27/7/2022).

Adi menuturkan, para pelaku masing-masing berinisial AR (43), DRT alias AKNG (42), HS (42) dan DNT (28).

Pelaku menambang pasir timah tanpa izin menggunakan satu set mesin yang sudah dirakit berupa Tambang Inkonvensional (TI) Tajuk Tower.

Penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan yang merusak lingkungan serta menyebabkan bangunan di sekitarnya rusak.

"Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) langsung bergerak ke lokasi mengamankan pelaku dan barang bukti di hari yang sama dengan laporan yang masuk," ujar Adi.

Para pelaku dikenakan Pasal 158 Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman lima tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

Adi mengatakan, Kota Pangkalpinang bukan wilayah pertambangan, sehingga setiap aktivitas itu dipastikan bersifat ilegal.

"Kami akan sikat habis oknum-oknum yang mem-back-up, tidak peduli siapa pun akan ditindak tegas," ujar Adi.






Tulis Komentar