Bupati Inhil HM Wardan Menghadap Gubernur Riau Untuk Rumah Singgah di Inhil
KILASRIAU.com - Bupati Inhil H.M.Wardan didampingi Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah Hardinata (BKAD Kab.Inhil) melakukan Kunjungan kerja Dalam rangka koordinasi pemanfaatan barang milik Pemerintah Propinsi Riau yg berada di Kabupaten Indragiri Hilir, Senin (25/07/22)
Untuk diketahui salah satu aset milik Pemerintah propinsi Riau yang di pinjam pakaikan berupa tanah dan bangunan yang berada di jalan bunga Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir yang selama ini digunakan pemanfaatannya oleh pemerintah Kabupaten inhil sebagai rumah singgah yang pengelolaannya dibawah naungan Dinas Sosial Kab.Inhil.
Mengingat masa pinjam pakainya akan segera berakhir dan selanjutnya direncanakan akan dipergunakan oleh Pemerintah Propinsi Riau.
- Polsek KSKP Tembilahan Gandeng Pelindo dan Pelaku Usaha, Sepakati Aturan Ketat Jaga Kamtibmas
- Bea Cukai Lhokseumawe Gelar DKRO, Penerimaan Cukai Lampaui Target 2026
- Sinergi Aparat dan Bea Cukai Langsa, Sosialisasi Gencar Tekan Peredaran Rokok Ilegal
- Jam Komandan, Dandim 0314/Inhil Tekankan Disiplin dan Hindari Pelanggaran
- Sekretaris Diskominfopers Inhil Ikuti Sosialisasi SPIP dan IEPK Sebagai Instrumen Memperkuat Tata Kelola Pemerintahan
Dalam hal ini Bupati Inhil H.M.Wardan mengatakan untuk itu " saya secara khusus langsung menghadap Gubernur Riau guna bermohon agar Rumah singgah tersebut penggunaannya bisa tetap sebagai Rumah singgah di Kabupaten Inhil mengingat keberadaanya sangat dibutuhkan oleh masyarakat Inhil khususnya masyarakat yang kurang mampu ( PMKS ) yang terlantar yang menjelang dapat tempat" ucap Bupati dihadapan Gubernur.
Selanjutnya Bupati mengatakan" Alhamdulilah Gubernur Riau menanggapi baik usulan yang saya sampaikan karena penggunaannya untuk kepentingan masyarakat yang memang sangat membutuhkan sekali," kata Bupati.
Sebagai informasi Rumah singgah ini Bernama Baiturahman yang berada dijalan Bunga Tembilahan dan persyaratan masuk Klien Rumah singgah adalah :
1.Fotocopy KK dan KTP.
2.Surat Keterangan Dokter.
3.Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )
4.Dan hanya diberi Inap hanya 3 Hari.
5.Pendamping hanya bisa 2 orang.

Tulis Komentar