18 Bandar Narkoba Dituntut Hukuman Mati
ilustrasi Kejaksaan Negeri IDI telah menuntut hukuman mati terhadap sebanyak 18 terdakwa bandar narkoba selama periode Juli 2021 hingga Juli 2022.
Kilasriau.com - Kejaksaan Negeri IDI telah menuntut hukuman mati terhadap sebanyak 18 terdakwa bandar narkoba selama periode Juli 2021 hingga Juli 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri IDI, Sumeru mengatakan, selama periode itu, pihaknya telah menerima pemberitahuan penanganan perkara sebanyak 243 kasus pidana.
"Sedang perkara penuntutan mencapai 258 perkara, 100 di antaranya kasus narkotika. Dari 100 perkara itu, 18 terdakwa dituntut hukuman mati," katanya, Senin (25/7/2022).
TERKAIT
- Heboh Dugaan Pungli, Dinkes Inhil Klarifikasi Sistem Piket di Puskesmas Sungai Iliran
- Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Sita 29,5 Gram Sabu di Kecamatan Kempas
- Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan 60 Gram Barang Bukti
- Polres Inhil Tangani Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp160 Juta, Satu Tersangka Ditetapkan DPO
- BNNP Aceh Bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Musnahkan Hampir 60 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Peredaran Narkotika
Dari total 258 kasus itu, sebanyak 265 perkara telah mendapatkan putusan tetap dan dieksekusi.
"Untuk restorative justice terhadap perkara pidana ringan yang memenuhi kriteria telah dilaksanakan 3 perkara," tukasnya.


Tulis Komentar