18 Bandar Narkoba Dituntut Hukuman Mati
ilustrasi Kejaksaan Negeri IDI telah menuntut hukuman mati terhadap sebanyak 18 terdakwa bandar narkoba selama periode Juli 2021 hingga Juli 2022.
Kilasriau.com - Kejaksaan Negeri IDI telah menuntut hukuman mati terhadap sebanyak 18 terdakwa bandar narkoba selama periode Juli 2021 hingga Juli 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri IDI, Sumeru mengatakan, selama periode itu, pihaknya telah menerima pemberitahuan penanganan perkara sebanyak 243 kasus pidana.
"Sedang perkara penuntutan mencapai 258 perkara, 100 di antaranya kasus narkotika. Dari 100 perkara itu, 18 terdakwa dituntut hukuman mati," katanya, Senin (25/7/2022).
TERKAIT
- Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
- Dua Saksi Kader IMM Resmi Diperiksa: Tim Advokasi Desak Penyidik Kembangkan Bukti CCTV DPRD Riau dan Tuntut Langkah Progresif
- Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Tailan di Lhokseumawe
- Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
- Resmi Berkolaborasi, PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Siapkan Pendampingan Hukum Pro Bono
Dari total 258 kasus itu, sebanyak 265 perkara telah mendapatkan putusan tetap dan dieksekusi.
"Untuk restorative justice terhadap perkara pidana ringan yang memenuhi kriteria telah dilaksanakan 3 perkara," tukasnya.

Tulis Komentar