Respon Cepat Terkait Laporan Masyarakat, Kapolsek Benai Lakukan Penindakan PETI

KUANTAN SINGINGI - Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Benai Iptu Donal Jonson, SH, dan Camat Benai Okstaria Dwi Gustin, S.Ip M.Si, beserta anggotanya, melakukan penindakan terhadap Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Selasa (19/07/2022) pukul 11.00 WIB, di aliran sungai batang kuantan Kecamatan Benai.

Dalam hal ini, lokasi pendindakan tersebut tepatnya di antara tebing Desa Pulau Tongah dengan Desa Tanjung Simandolak Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Penindakan ini dilakukan sebagai respon dan gerak cepat Kapolsek dan Camat yang berkaitan dengan adanya informasi dari laporan Penjabat (Pj) Kepala Desa Tanjung Simandolak Suwandi putra bahwa di lokasi aliran sungai batang kuantan tepatnya tebing Desa Tanjung Simandolak terdapat aktifitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang di komplain keberadaannya oleh masyarakat, akan memicu terjadinya keributan warga desa dengan pekerja PETI di Desa Tanjung Simandolak Benai Kabupaten Kuantan Singingi yang melakukan Operasi/Aktivitas Ilegal tersebut.

Dalam kegiatan Penertiban PETI tersebut Kapolsek Benai Iptu Donal Jonson, SH, Camat Benai Okstaria Dwi Gustin S.Ip M Si, beserta 4 orang Personil dari Polsek Benai, 2 Pihak Kecamatan Benai dan personil Sat IK Polres Kuansing sebanyak 3 Orang yang didampingi Pj Kades Tanjung Simandolak Benai.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK, M.Si melalui Kapolsek Benai Iptu Donal Jonson, SH, kepada wartawan dalam keterangan resminya mengatakan "Kapolsek bersama personil langsung mendatangi lokasi kejadian, di lokasi kejadian Kapolsek Benai bersama Camat Benai dengan didampingi Pj. Kepala Desa Tanjung Simandolak memberikan arahan kepada masyarakat Desa Tanjung Simandolak yang komplain terhadap adanya aktivitas pertambangan emas tanpa izin tersebut", ujar kapolsek.

Kemudian "Setelah memberikan arahan tersebut, Kapolsek Benai dan personil dengan didampingi Camat Benai langsung melakukan penindakan terhadap 5 (Lima) unit rakit pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang berada di tengah-tengah sungai kuantan dengan menggunakan sarana perahu jalur milik Desa Tanjung Simandolak," terang kapolsek.

"Penindakan dilakukan terhadap 5 (Lima) unit rakit tersebut dengan cara merusak peralatan dan membakar mesin dompeng yang digunakan pelaku agar tidak dapat digunakan lagi, dan pada saat itu pelaku tidak lagi berada di lokasi, Setelah melakukan penindakan tersebut, Kapolsek Benai kembali memberikan arahan kepada masyarakat Desa Tanjung Simandolak agar menahan diri dan tidak melakukan tindakan anarkis, dan apabila masih beraktivitas di tebing Desa Tanjung Simandolak agar dilaporkan ke Polsek Benai," kata kapolsek menjelaskan.

"Mudahnya celah para pelaku untuk melarikan diri dan sulitnya untuk mengamankan barang bukti karena derasnya arus sungai Batang Kuantan, dari kegiatan penertiban tersebut tidak ada barang Bukti yang berhasil diamankan," pungkas Kapolsek Benai Iptu Donal Jonson, SH mengakhiri.**






Tulis Komentar