Dosen Manajemen Unisi Jadi Narasumber dalam Kegiatan Implementasi Reformasi Birokrasi

KILASRIAU.com  - Dosen Manajemen Sumber Daya Manusia UNISI Menjadi Narasumber dalam Kegiatan Implementasi Reformasi Birokrasi, Badan Pengawas Pemilu di Kabupaten Inhil

Dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu melakukan Reformasi Birokrasi secara menyeluruh yang dilaksanakan tahap 5 tahunan sampai tahun 2025 mengacu pada Perpres No. 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.

Ahmad Rifa'i selaku Narasumber dalam kegiatan Rapat Implementasi Reformasi Birokrasi, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Indragiri Hilir mengatakan tujuan akhir lima tahun kedepan diharapkan Badan Pengawas Pemilu  sudah berbasis kinerja yang akan mencapai visi Reformasi Birokrasi secara Nasional pada tahun 2025 "Terwujudnya Pemerintahan Kelas Dunia". Yaitu Pemerintahan yang Profesional dan berintegritas tinggi yang mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan manajemen pemerintahan yang demokratis.

"Untuk sangat penting sekali kerja sama dan berintegritas tinggi yang mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan manajemen pemerintahan yang demokratis," ucapnya.

Dalam rangka pelaksanaan Implementasi Reformasi Birokrasi pada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota, ada hal-hal yang perlu dilakukan segera adalah:
1. Pembuatan dan Penetapan SK Tim Reformasi Birokrasi;

2. Pembuatan dan Penetapan SK Role Model dan Agen Perubahan Reformasi Birokrasi (Meliputi 8 Area Perubahan);

3. Penyusunan Action Plan Implementasi Reformasi Birokrasi;

4. Pengisian Lembar Kerja Evaluasi Reformasi Birokrasi; dan

5. Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Reformasi Birokrasi setiap Bulan.

Terkahir, Reformasi Birokrasi baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah merupakan kebutuhan dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang baik ( Good Governance), ini pada dasarnya bertujuan untuk dapat memberikan pelayanan yang lebih efektif kepada masyarakat.**






Tulis Komentar