6 Orang Diamankan Diduga Menganiaya Bocah 12 Tahun Mencuri HP Hingga Tewas
kilasriau.com - Polisi mengatakan ada temuan selang di tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan penganiayaan hingga tewas anak berusia 12 tahun di atas Kapal Motor (KM) Dharma Kencana 7. Bocah tersebut dianiaya karena diduga mencuri ponsel.
"Kalau di TKP itu ditemukan ada selang, tetapi penyebab pastinya kita masih menunggu hasil otopsi," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar Iptu Prawira Wardany, Selasa (28/6).
Prawira menuturkan, berdasarkan keterangan seorang tersangka, korban dinterogasi oleh sejumlah orang dewasa karena diduga mencuri ponsel. Kemudian, korban dianiaya dengan cara dicambuk.
- Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
- Dua Saksi Kader IMM Resmi Diperiksa: Tim Advokasi Desak Penyidik Kembangkan Bukti CCTV DPRD Riau dan Tuntut Langkah Progresif
- Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Tailan di Lhokseumawe
- Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
- Resmi Berkolaborasi, PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Siapkan Pendampingan Hukum Pro Bono
"Korban dianiaya di lorong kru kapal. Kalau keterangan salah satu pelaku bahwa korban dicambuk," tuturnya.
Menurut Prawira, tuduhan soal pencurian ponsel oleh bocah tersebut belum bisa dibuktikan. Sebab, polisi belum menemukan barang bukti ponsel tersebut.
"Sampai sekarang barang bukti handphone itu belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan korban ini melakukan pencurian," katanya.
Sebelumnya, polisi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan ini
Enam orang tersebut merupakan tiga petugas keamanan, dua awak kapal, dan satu penumpang.
Para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 C

Tulis Komentar