6 Orang Diamankan Diduga Menganiaya Bocah 12 Tahun Mencuri HP Hingga Tewas
kilasriau.com - Polisi mengatakan ada temuan selang di tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan penganiayaan hingga tewas anak berusia 12 tahun di atas Kapal Motor (KM) Dharma Kencana 7. Bocah tersebut dianiaya karena diduga mencuri ponsel.
"Kalau di TKP itu ditemukan ada selang, tetapi penyebab pastinya kita masih menunggu hasil otopsi," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar Iptu Prawira Wardany, Selasa (28/6).
Prawira menuturkan, berdasarkan keterangan seorang tersangka, korban dinterogasi oleh sejumlah orang dewasa karena diduga mencuri ponsel. Kemudian, korban dianiaya dengan cara dicambuk.
- Polsek Concong Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan 14 Paket Sabu
- Ketua IWO Riau Puji Gerak Cepat Kapolda dan Kasat Reskrim Ungkap Kasus Rumbai
- Sindikat Narkoba Lintas Negara Dibekuk di Meranti, Polda Riau Sita 27 Kg Sabu
- Polisi Lakukan Pulbaket Dugaan Bullying Siswi SD di Kemuning, Hasil Sementara Tidak Ditemukan Peristiwa Perundungan
- Polsek Pulau Burung Ungkap Kasus Sabu, Seorang Perempuan Diamankan dalam Ops Antik Lancang Kuning 2026
"Korban dianiaya di lorong kru kapal. Kalau keterangan salah satu pelaku bahwa korban dicambuk," tuturnya.
Menurut Prawira, tuduhan soal pencurian ponsel oleh bocah tersebut belum bisa dibuktikan. Sebab, polisi belum menemukan barang bukti ponsel tersebut.
"Sampai sekarang barang bukti handphone itu belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan korban ini melakukan pencurian," katanya.
Sebelumnya, polisi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan ini
Enam orang tersebut merupakan tiga petugas keamanan, dua awak kapal, dan satu penumpang.
Para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 C

Tulis Komentar