Polsek Kuantan Hilir Berhasil Mengungkap dan Bekuk Pelaku Curanmor yang Berkeliaran

KUANTAN SINGINGI - Kepolisian Sektor (Polsek) Kuantan Hilir, Kepolisian Resort (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil mengungkap dan Mengamankan pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya.


 
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.Ik.,M.Si, melalui Kapolsek Kuantan Hilir, AKP H. Yuhelmi dan Kasi Humas Polres Kuansing, AKP Tapip Usman, SH serta didampingi Kanit Reskrim Polsek Kuantan Hilir, Ipda Aman Sembiring, SH, mengatakan, saat menggelar Pers Rilis dihalaman Kantor Polsek Kuantan Hilir, Jum'at 24 Juni 2022, pukul 10.30 WIB, bahwa kejadian curanmor yang terjadi pada tanggal 27 Maret 2022 pukul 03.00 WIB di desa Teratak Baru Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

AKP H. Yuhelmi menjelaskan bahwa telah berhasil menangkap 2 orang pelaku berinisial (ES) Yang berdomisili di desa Pulau Kijang bersama satunya lagi berinisial (Y) berdomisili didesa Dusun Tuo Kecamatan Kuantan Hilir

Lebih lanjut Kapolsek Kuantan Hilir, AKP H. Yuhelmi menjelaskan, adapun barang bukti yang disita berupa 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Street warna Putih BM 5241 XU yang sudah dirubah menjadi hitam oleh pelaku.

"Setelah kejadian, kita mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang sudah dicurigai sebagai pelaku curanmor di wilayah Kuantan Hilir. Yang mana, 2 orang pelaku saat itu sedang nongkrong di jembatan tepatnya di desa Banuaran Kuantan Hilir, dan kemudian personil kita mendekati pelaku untuk memastikan apakah benar kedua pelaku curanmor sesuai dengan ciri-ciri yang dicurigai," kata Kapolsek membeberkan.

Lebih jauh Kapolsek menjelaskan, kedua pelaku tindak pidana curanmor langsung diinterogasi di tempat mereka lagi asyik-asyiknya duduk santai, dan selanjutnya kedua pelaku ini kita amankan dan dibawa ke Mapolsek Kuantan Hilir untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Ke dua pelaku, inisial (ES) dan (Y) tersebut, mengakui perbuatannya, bahwa benar mereka yang telah melakukan pencurian sepeda motor dimaksud di desa pulau Kijang itu," ungkap Kapolsek 

"Modus kedua tersangka dalam melakukan aksinya, ditempat keramaian seperti acara hiburan di desa-desa pada malam hari. Ke dua tersangka ini disetiap melakukan aksinya dengan cara memantau keadaan disekitarnya dan korbannya sebelum melakukan kejehatan. Biasanya kedua tersangka tersebut melakukanya seperti di tempat-tempat yang gelap supaya bisa beraksi dengan mulus," kata Kapolsek membeberkan.

Untuk kedua tersangka ini dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Kasus ini masih dalam penyidikan, proses tahap 1 perlimpahan berkas kepada pihak kejaksaan selaku Penuntut Umum

Terakhir dikatakan Kapolsek menjelaskan, dari keterangan pelaku tindak pidana curanmor berinisial (ES), bahwa motor yg berhasil dicuri sudah dirubah warna hitam untuk digunakan pelaku sebagai kendaraannya melancarkan aksi kembali. Melakukan pencurian sepeda motor menggunakan alat kunci T atau berupa linggis kecil," tutup Kapolsek.**






Tulis Komentar