Saat Melakukan Razia Polres Kotim Berhasil Menangkao Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Kilasriau.com - Anggota Satlantas Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menangkap seorang pengedar narkoba, saat mereka menggelar razia di simpang 4 jalan Ir. H. Juanda, Sampit. Pelaku yang lari meninggalkan sepeda motornya saat melihat polisi, menimbulkan kecurigaan petugas lantas, sehingga mereka langsung mengejar pelaku dan menangkapnya.
"Rupanya pelaku yang tengah membawa narkoba jenis sabu-sabu ini panik saat melihat petugas, sehingga lari. Petugas lantas kami curiga dengan tingkah laku pelaku ini hingga akhirnya berupaya mengejar dan alhamdulillah berhasil meringkus pelaku," terang Kapolres Kotim, AKBP Sarpani, Kamis (23/6/2022).
- Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
- Dua Saksi Kader IMM Resmi Diperiksa: Tim Advokasi Desak Penyidik Kembangkan Bukti CCTV DPRD Riau dan Tuntut Langkah Progresif
- Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Tailan di Lhokseumawe
- Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
- Resmi Berkolaborasi, PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Siapkan Pendampingan Hukum Pro Bono
Petugas Satlantas yang menangkap pelaku yang akhirnya diketahui bernama Ato (42) warga Desa Tumbang Penyahuan, Kecamatan Bukit Santuai, Kotim, kemudian langsung melakukan penggeledahan di tubuh pelaku.
Dari penggeledahan tersebut, ternyata di dalam tas pinggang milik pelaku ada ditemukan satu bungkus plastik kecil berisi bubuk kristal yang diduga adalah sabu-sabu, seberat 10 gram.
"Pelaku saat itu juga langsung diamankan oleh anggota lantas kami, kemudian menyerahkannya ke Satresnarkoba Polres Kotim, untuk penanganan selanjutnya," tegas Sarpani.
Atas perbuatan pelaku yang menyimpan atau memiliki barang terlarang ini, pelaku terancam akan menjalani hukuman kurangan badan paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, karena petugas menjeratnya menggunakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tulis Komentar