Dua Orang Pria Pengedar Sabu Sabu Diringkus BNNP, Dan Diamankan Barang bukti 2 kg
Kilasriau.com - Dua orang pria diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat dua kilogram.
Mereka diringkus di sebuah kamar, di Hotel Holiday kawasan Nagoya, Batam, pada Senin (30/5/2022) malam.
- DKUPP Inhil Digeledah 9 Jaksa Dikawal TNI, Dua Laptop, Dua HP dan Dokumen Disita, Publik Menunggu Penjelasan Kejaksaan
- Bea Cukai Amankan Kapal Pengangkut 10,85 Juta Batang Rokok Ilegal di Perairan Aceh Utara
- Konflik Lahan Muara Langsat Berdarah-Darah: Siti Aisyah Sorot Keadilan yang Belum Tuntas
- Lindungi Generasi Muda dari Narkoba, Wakapolda Riau Hadiri Deklarasi Rupat Utara Bersinar
- Sikat Jaringan Narkoba! Polres Inhil Ungkap Dua Kasus dengan Barang Bukti Sekitar 5 Kg Sabu
Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Kombes Pol Heru Yulianto menyebutkan, kedua tersangka tersebut yakni WH (28) dan HS (47), warga Tanjungbalai, Karimun.
Mereka memiliki 2 bungkus teh cina merek Guanyinwang yang di dalamnya berisi kristal diduga narkotika Golongan I jenis Sabu seberat 2.031 gram," ujar Heru, Kamis (23/6/2022).
Kedua tersangka dibawa ke Kantor BNNP Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Menurutnya, sabu tersebut berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di Karimun dan Batam.
Sementara itu, sabu tersebut langsung dimusnahkan pada hari ini. Sebanyak 1.967,28 gram akan dilakukan pemusnahan. Sementara sebanyak 63,72 gram akan disisihkan untuk keperluan laboratorium dan pembuktian perkara di pengadilan.
"Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," pungkasnya.

Tulis Komentar