Kilasriau.com - Dua orang pria diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat dua kilogram.
Mereka diringkus di sebuah kamar, di Hotel Holiday kawasan Nagoya, Batam, pada Senin (30/5/2022) malam.
Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Kombes Pol Heru Yulianto menyebutkan, kedua tersangka tersebut yakni WH (28) dan HS (47), warga Tanjungbalai, Karimun.
Mereka memiliki 2 bungkus teh cina merek Guanyinwang yang di dalamnya berisi kristal diduga narkotika Golongan I jenis Sabu seberat 2.031 gram," ujar Heru, Kamis (23/6/2022).