Polisi Berhasil Menangkap Pria Dugaan Pelecehan Seksual Di KRL
Kilasriau.com - Polisi menangkap pria berinisial AS (43) atas dugaan pelecehan seksual di commuter line (KRL) di wilayah Jakarta Timur. Korban ternyata masih berstatus pelajar sekolah.
"Korban kelas 2 SMA," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi saat dihubungi, Kamis (23/6/2022).
Pelaku melakukan pelecehan itu di KRL jurusan Jatinegara-Bekasi, Selasa (21/6) malam. Pelaku melancarkan aksinya dengan mengaku 'bisa membuka aura'.
"Betul, pelaku mengaku bisa membuka aura korban," terang Ahsanul.
- Polsek Concong Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan 14 Paket Sabu
- Ketua IWO Riau Puji Gerak Cepat Kapolda dan Kasat Reskrim Ungkap Kasus Rumbai
- Sindikat Narkoba Lintas Negara Dibekuk di Meranti, Polda Riau Sita 27 Kg Sabu
- Polisi Lakukan Pulbaket Dugaan Bullying Siswi SD di Kemuning, Hasil Sementara Tidak Ditemukan Peristiwa Perundungan
- Polsek Pulau Burung Ungkap Kasus Sabu, Seorang Perempuan Diamankan dalam Ops Antik Lancang Kuning 2026
Pelaku kemudian terus mendekati korban. Di saat korban lengah aksi pelecehan kemudian dilakukan pelaku AS.
"Pelaku memasukkan tangan ke baju korban. Selanjutnya meraba payudara dan paha korban," ungkap Ahsanul.
Aksi bejat pelaku AS ini dilaporkan oleh korban kepada petugas KRL. Pelaku kemudian ditangkap di Stasiun Buaran, Jakarta Timur.
Ahsanul mengatakan kasus itu tidak dilanjutkan pihaknya. Pasalnya, korban menolak membuat laporan resmi ke kepolisian.
"Korban dan orang tua korban tidak mau repot dan di samping itu pelaku sudah membuat pernyataan tidak ingin mengulangi kembali dan menyesali perbuatannya," katanya.

Tulis Komentar