Kilasriau.com - Polisi menangkap pria berinisial AS (43) atas dugaan pelecehan seksual di commuter line (KRL) di wilayah Jakarta Timur. Korban ternyata masih berstatus pelajar sekolah.
"Korban kelas 2 SMA," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi saat dihubungi, Kamis (23/6/2022).
Pelaku melakukan pelecehan itu di KRL jurusan Jatinegara-Bekasi, Selasa (21/6) malam. Pelaku melancarkan aksinya dengan mengaku 'bisa membuka aura'.
"Betul, pelaku mengaku bisa membuka aura korban," terang Ahsanul.
Pelaku kemudian terus mendekati korban. Di saat korban lengah aksi pelecehan kemudian dilakukan pelaku AS.
"Pelaku memasukkan tangan ke baju korban. Selanjutnya meraba payudara dan paha korban," ungkap Ahsanul.