Pasca Lebara Idul Fitri, DPMD Inhil Kembali Melanjutkan Sosialisasi PTOPKD
KILASRIAU.com - Pasca lebaran Idul Fitri Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali melanjutkan jadwal sosialisasi Petunjuk Teknis Operasional Pengelolaan Keuangan Desa (PTOPKD) di kecamatan Enok, Sabtu (13/05/22).
Dimana Tim Sosialisasi PTOPKD Dinas PMD melaksanakan di Desa Bagan Jaya yang diikuti 18 desa dan kelurahan. Sosialisasi PTOPKD merupakan Kolaborasi antara Peraturan Kementerian Dalam Negeri dan Peraturan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Republik Indonesia.
Kepala DPMD Inhil Budi N Pamungkas, S.STP, M.Si melalui japung Penggerak Swadaya Masyarkat Ahli Muda Sub Koordinator Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Junaidi, SE dalam pemaparan materinya menjelaskan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemgetahuan para peserta terutama dalam melakukan tertib administrasi menuju pengelolaan keuangan Desa yang berazazkan transparan, akuntabel, partisipatif, dan disiplin anggaran.
- Masuki Musim Kemarau, Lurah Tembilahan Kota Imbau Warga Waspada Bahaya Kebakaran
- Musrenbang Desa Wonosari Tahun Anggaran 2027 Digelar, Libatkan Unsur Pemerintahan dan Masyarakat
- Warga Dusun Terpencil Sialang Panjang Sambut Gembira Rencana Pembangunan Listrik PLN
- Diduga Kuat Surat Kuasa HB Tidak Diikutsertakan dalam Penerbitan Surat Tanah Baru
- Surat Kuasa HB ke MA Beredar di WA, Muat Puluhan Nomor Registrasi Surat Tanah
"Sebenarnya tim Sosialisasi PTOPKD telah menyasar ke desa-desa di wilayah Kabupaten Inhil dan ini merupakan kegiatan lanjutan untuk turun ke kecamatan yang ada di Kabupaten Inhil, dimana sebelumnya kita telah menjalani ibadah puasa dan hari raya idul fitri," kata Junaidi.
Kemudian Junaidi berpesan ke pada pendamiping Desa di wilayah Kecamatan Inhil agar dapat menberikan penjelasan kembali dalam menginplementasikan Permendagri Nomor 20 tahun 20218 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta memberikan kemudahan untuk menyesuaikan kegiatan pada Peraturan Menteri Desa Pembanguan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Pembangunan Dana Desa Tahun 2022 kepada Desa se- Kecamatan Enok.
"Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa diwilayah Kabupaten Indragiri Hilir khususnya Pemerintah Desa. Selanjutnya menambah pengetahuan Pemerintah Desa terhadap pengelolaan keuangan Desa sehingga dapat mempermudah Desa dalam melakukan Pengeloaan Keuangan Desa secara baik dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan," harapnya.

Tulis Komentar