Pertikaian Antara Pemangku Adat dengan Koperasi Tani Siampo Pelangi Belum Ada Penyelesaian

Foto: Ruslan (Datuk Penghulu Bonsu)

KUANSING - Terjadinya pertikaian antara Pemangku adat Siampo Pesikaian kecamatan Cerenti dengan Kelompok Tani, dalam hal ini Koperasi Tani (Koptan) Siampo Pelangi desa Pesikaian kecamatan Cerenti kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, beberapa waktu lalu.

Hal ini disebabkan karena ketidaktransparanan dalam pengelolaan kegiatan dan keuangan Koperasi oleh pengurus Koptan Siampo Pelangi desa Pesikaian kecamatan Cerenti kabupaten Kuantan Singingi yang hingga kini belum mendapatkan solusi dan tidak ada titik terang. 

Hal ini juga yang memicu kemarahan dan kemurkaan Pemangku Adat Siampo desa Pesikaian kecamatan Cerenti hingga mengambil alih serta mencabut mandat pengelolaan lahan tanah ulayat oleh Koptan Siampo Pelangi Pesikaian kecamatan Cerenti kabupaten Kuansing tersebut.

Dimana, Pemangku Adat Siampo Pesikaian, Ruslan (71) bergelar Datuk Penghulu Bonsu desa Pesikaian yang mewakili anak kemenakan, pada tanggal 03 Maret 2022 lalu, menyatakan mencabut mandat/izin mengelola lahan tanah ulayat oleh Koperasi Tani Siampo Pelangi sebanyak kurang lebih 988 Ha (Hektare).

Hal demikian berdasarkan surat mandat/izin mengelola lahan tanah ulayat kepada Koptan Siampo Pelangi dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN V) Nomor: 002/Dt.PB/XII/2005 dan surat perjanjian Datuk Penghulu Bonsu Siampo desa Pesikaian tanggal 03 Maret 2006.

Tentunya Datuk Penghulu Bonsu bertindak demikian dengan berlandaskan alasan yang kuat, takut akan terkecoh, yang akan berimbas dan berakibat merugi terhadap anak kemenakannya. Takkan mungkin ada asap tanpa api.

Datuk Penghulu Bonsu mencabut mandat mengelola lahan tanah ulayat oleh Koptan Siampo Pelangi, yakni sebagaimana bunyi butir-butir yang tertuang dalam surat perjanjian penyerahan pengelolaan lahan tanah ulayat oleh Datuk Penghulu Bonsu Siampo kepada Koptan Siampo Pelangi desa Pesikaian kecamatan Cerenti sama sekali tidak diindahkan atau tidak dijalankan oleh kelompok tani Koptan Siampo Pelangi desa Pesikaian, sebagaimana yang dimaksud dalam surat perjanjian tersebut.

Dikatakan Datuk Penghulu Bonsu Siampo, dari lahan tanah ulayat yang dipercayakan mengelola kepada Koptan Siampo Pelangi tersebut sebanyak kurang lebih 988 Hektare itu, Datuk Penghulu Bonsu melihat lahan tanah ulayat yang dijadikan kebun sawit hanya seluas kurang lebih 200 (Dua ratus) Hektare saja yang dikelola atau yang produksi, dan itupun tidak dikelola dan dirawat dengan baik.

Dari informasi yang berhasil dirangkum pewarta KilasRiau.com, tindakan Datuk Penghulu Bonsu Siampo desa Pesikaian kecamatan Cerenti mengambil alih lahan tanah ulayat tersebut dan mencabut mandat/izin mengelola lahan tanah ulayat dari Koptan Siampo Pelangi ini, disebabkan karena ingin menyelamatkan lahan tanah ulayat yang dijadikan kebun untuk anak kemenakannya.

Datuk Penghulu Bonsu Siampo desa Pesikaian berusaha ingin menyelamatkan lahan tanah ulayat yang dijadikan kebun untuk anak kemenakannya yang melalui relasi kuasa antara perusahaan dengan pekebun dalam kemitraan perkebunan dengan pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) ini, karena menurut Datuk Penghulu Bonsu Siampo desa Pesikaian, Koperasi Tani Siampo Pelangi sudah gagal. Baik dalam mengelola kebun maupun dalam pelaporan administrasi, karena Koptan Siampo Pelangi pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2019, laporannya tidak diterima seluruhnya oleh rapat anggota, dan tahun 2020 tidak ada melakukan RAT sama sekali.

Menurut Datuk Penghulu Bonsu Siampo, jelas dalam hal tersebut, Koptan Siampo Pelangi desa Pesikaian kecamatan Cerenti kabupaten Kuansing telah melanggar surat Perjanjian yang disepakati antara kedua belah pihak, yakni surat perjanjian antara Pemangku Adat Siampo Pesikaian Datuk Penghulu Bonsu desa Pesikaian dengan Koptan Siampo Pelangi yang juga sama-sama dibubuhi tandatangan dan diketahui Pemerintahan Desa Pesikaian tertanggal 03 Maret 2006. Koptan Siampo Pelangi juga melanggar perjanjian yang juga sama-sama disepakati antara kedua belah pihak, yakni perjanjian antara Pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi, Kecamatan Cerenti, Desa Pesikaian dengan Koptan Siampo Pelangi tersebut yang disetujui oleh Pemangku Adat Siampo Pesikaian Datuk Penghulu Bonsu desa Pesikaian yang juga sama-sama membubuhi tanda tangan dan stempel tertanggal 03 Maret 2006, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak ada paksaan dari pihak manapun untuk dapat ditaati bersama.

Dalam surat perjanjian yang disetujui oleh Pemangku Adat Siampo Pesikaian Datuk Penghulu Bonsu, bahwasanya Pihak Pemerintahan Desa dalam hal ini Kepala Desa juga berhak atas jabatannya memerintahkan kepada Datuk Penghulu Bonsu Siampo desa Pesikaian untuk melaksanakan seluruh kegiatan di lokasi mandat yang telah dicabut. Dalam surat perjanjian itu juga dituliskan bahwa Surat perjanjian itu berlaku mulai tanggal surat itu dibuat sampai dengan masa kontrak dengan PTPN V selesai (± 23 Tahun).

Dengan dilakukannya pencabutan mandat/izin mengelola lahan tanah ulayat dari Koptan Siampo Pelangi oleh Datuk Penghulu Bonsu Siampo desa Pesikaian, Datuk Penghulu Bonsu Siampo desa Pesikaian menyerahkan sementara pengelolaannya kepada PT Perkebunan Nusantara (PTPN V) sebelum dilakukan restrukturisasi pada Koptan Siampo Pelangi dan segala sesuatu hal yang berhubungan dengan pengelolaan lahan tanah ulayat tersebut.

Namun dari pengakuan warga desa Pesikaian, anggota kelompok tani Koptan Siampo Pelangi itu sendiri mengatakan hingga saat ini Koperasi Tani Siampo Pelangi masih tetap melakukan aktivitas sebagaimana yang biasa Koptan Siampo Pelangi lakukan. Seolah-olah Koptan Siampo Pelangi tanpa merasa berdosa dan tidak menganggap Pemangku Adat Siampo desa Pesikaian Datuk Penghulu Bonsu yang notabene pemilik dan penguasa lahan tanah ulayat itu ada. Bahkan Koptan Siampo Pelangi desa Pesikaian juga seolah-olah melecehkan dan mengangkangi surat Bupati Kuantan Singingi  tanggal 09 Maret 2022 nomor 005/Setda-Um/256 tentang hasil rapat penyelesaian Koptan Siampo Pelangi yang bersifat penting dan ditandatangani Plt Bupati Kuantan Singingi Drs. H Suhardiman Amby, Ak.,MM

"Malahan saya sekarang dipojokkan.
Jadi kami ini sebagai datuk penghulu menurut mereka (Pengurus Koptan Siampo Pelangi. red) tidak berfungsi di sini," begitu dikatakan Datuk Penghulu Bonsu Siampo saat pewarta KilasRiau.com mengkonfirmasi, di rumah kediamannya, desa Pesikaian kecamatan Cerenti, kabupaten Kuansing beberapa waktu lalu.

Menurut Datuk Penghulu Bonsu Siampo, apapun kegiatan yang dilakukan oleh Koptan Siampo Pelangi setelah keluarnya surat dari Bupati Kuansing pertanggal 09 Maret 2022 adalah kegiatan yang melanggar hukum.

Sebagaimana dalam surat Bupati Kuantan Singingi terkait hal tersebut dikatakan bahwa, "Merujuk pada surat perjanjian antara Pemangku Adat Siampo desa Pesikaian kecamatan Cerenti kabupaten Kuantan Singingi dengan pengurus koperasi tani Siampo Pelangi tanggal 03 Maret 2006 tentang pemberian wewenang dan mandat yang diberikan oleh Datuk Penghulu Bonsu Siampo desa Pesikaian kepada pengurus koperasi  tani Siampo Pelangi tidak lagi memenuhi ketentuan yang disepakati dalam perjanjian tersebut, untuk itu pihak pemangku adat Siampo desa Pesikaian telah melakukan pencabutan pemberian kewenangan dan mandat yang surat pencabutannya Nomor : 001/Dt.PB/PSKN/III/2022 ditandatangani oleh Datuk Penghulu Bonsu desa Pesikaian pada tanggal 03 Maret 2022.
Sesuai permintaan pemangku adat Siampo Pesikaian bahwa sambil menunggu langkah-langkah yang berkaitan dengan keberadaan koperasi tani Siampo Pelangi maka diminta kepada PTPN V untuk melakukan pengelolaan terhitung sejak surat ini diterima oleh pihak PTPN V."

Datuk Penghulu Bonsu Siampo berharap, Datuk Panglimo Dalam selaku Bupati Kuansing menyelesaikan perkara ini hingga tidak lagi terjadi perselisihan yang berkepanjangan, antara ninik mamak pemangku adat dengan koperasi tani Siampo Pelangi, yang juga pengurus di dalam koperasi itu sendiri tentu terdapat anak kemenakan ninik mamak pemangku adat tersebut.

Disamping itu, Kepala Dinas (Kadis) Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagrin) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Drs. Azhar, MM.,CPM saat ditemui wartawan media ini pada Senin (11/04/2022) siang, di Kantornya, mengatakan bahwa terkait perseteruan antara pihak pemangku adat dengan kelompok tani koperasi tani Siampo Pelangi terjadi karena miskomunikasi saja.

Diterangkan Azhar, terkait koperasi Siampo Pelangi memang beberapa waktu yang lalu ada sedikit kekisruhan antara ninik mamak sebagai pemegang mandat tentang tanah ulayat, yang dijadikan kebun kelapa sawit dengan pola KKPA bekerjasama dengan PTPN V. 

"Bahwa dulu, oleh ninik mamak itu ada semacam surat pemberian mandat kepada pengurus koperasi untuk mengelola tanah ulayat ini untuk kebun kelapa sawit. Tentu dengan beberapa item, antara lain dengan menjalankan amanah, kemudian mengelola kebun ini dengan baik, dan ada beberapa item lainnya. Nah, ketika poin-poin yang dimasukkan dalam pemberian mandat itu tidak terlaksana, maka ninik mamak berhak mencabut. Itu isi suratnya," terang Azhar.

Didalam perjalanan koperasi Siampo Pelangi ini, lanjut Azhar, bahwa pada saat dulu dibentuk sudah timbul masalah. Ini dapat kita ketahui bersama, dengan ditahannya ketua koperasi Siampo Pelangi yakni saudara Arlimus, yang berkaitan dengan koperasi Siampo Pelangi itu.

Kemudian setelah itu, lanjut Azhar lagi, dibentuk pengurus yang baru, yang dalam perjalanannya juga tidak bisa menjalankan koperasi ini dengan baik. Artinya belum bisa dan mampu mengembangkan koperasi ini, yang usahanya satu-satunya perkebunan kelapa sawit, juga tidak mampu menjalankannya dengan baik yang akhirnya juga diganti di tengah perjalanan masa jabatannya.

Setelah itu, proses yang ketiga juga setelah diganti pengurusnya, juga tidak berjalan dengan baik, dan dalam perjalanan masa jabatannya juga diganti oleh anggotanya menjadi pengurus yang baru lagi sebelum habis masa jabatannya.

"Inilah pengurus yang sekarang, yang dipilih. Namun yang perlu menjadi catatan kita adalah bahwa pada awal pembentukan koperasi ini anggota koperasi ini lebih kurang 400 anggota, cuma di dalam perjalanannya, masyarakat yang menjadi anggota koperasi ini sebahagian menjual lahannya kepada pihak luar. Sehingga dari Empat ratusan itu yang tersisa adalah 83 orang," begitu kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuantan Singingi, Drs. Azhar, MM.,CPM menerangkan.

Menurut Azhar, di luar 83 (Delapan Puluh Tiga) orang yang tersisa sebagai anggota koperasi Siampo Pelangi, itu adalah orang-orang yang berada di luar Cerenti, yang membeli lahan tersebut.

Diketahui, sekarang yang memiliki kwitansi bahwa dia (Orang-orang yang berada di luar Cerenti. red) membeli lahan tersebut, ada yang berasal dari kabupaten Inhu, dari kabupaten Pelalawan, dari kabupaten Inhil, dari provinsi Jambi, dari Jakarta, dari Palembang, Pekanbaru, dan Kampar.

"Kalau dilihat dari sisi koperasi, yang sah menjadi anggota biasa koperasi itu hanya 83 orang," kata Azhar menegaskan.

Disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagrin) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Drs. Azhar, MM.,CPM, bahwa perselisihan ini terjadi hanya kesalahpahaman saja dan harus kita jembatani agar tidak berlarut-larut.

"Sebetulnya permasalahan ini kalau saya lihat adalah miskomunikasi antara pengurus dengan ninik mamak. Kita sudah sampaikan kepada askep PTPN V yang diberi amanat untuk menjalankan mengelola kebun ini beberapa waktu lalu. Tolong jembatani antara pengurus kopersi dengan ninik mamak, perangkat desa," kata Azhar menyampaikan.

Azhar juga menyatakan keabsahan surat ninik mamak pemangku adat Datuk Penghulu Bonsu Siampo, terkait pencabutan mandat/izin mengelola lahan tanah ulayat oleh Koptan Siampo Pelangi desa Pesikaian kecamatan Cerenti kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

"Pengurus Koperasi itu jangan pernah meninggalkan ninik mamak yang memegang soko adat di nogori, meskipun mereka tidak lagi tercatat sebagai anggota koperasi. Kendatipun demikian, pengurus koperasi tetap harus melibatkan ninik mamak," begitu pesan Azhar selaku pembina koperasi mengatakan.

"Ninik Mamak juga, kami berharap agar bisa menerima apabila ada hal-hal yang memang terjadi miskomunikasi, tentu perlu dijalin komunikasi lagi dengan baik," tutur Pembina koperasi, Drs. Azhar, MM.,CPM

"Ninik mamak ini berfungsi sebagai pengawas, karena ninik mamak adalah pemegang mandat.
Artinya kami berharap antara Ninik Mamak, Kepala Desa, dan pengurus Koperasi saling berbaur," demikian Pembina koperasi, Drs. Azhar, MM.,CPM, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuantan Singingi, menyampaikan.**






Tulis Komentar