KUANSING - Terjadinya pertikaian antara Pemangku adat Siampo Pesikaian kecamatan Cerenti dengan Kelompok Tani, dalam hal ini Koperasi Tani (Koptan) Siampo Pelangi desa Pesikaian kecamatan Cerenti kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, beberapa waktu lalu.
Hal ini disebabkan karena ketidaktransparanan dalam pengelolaan kegiatan dan keuangan Koperasi oleh pengurus Koptan Siampo Pelangi desa Pesikaian kecamatan Cerenti kabupaten Kuantan Singingi yang hingga kini belum mendapatkan solusi dan tidak ada titik terang.
Hal ini juga yang memicu kemarahan dan kemurkaan Pemangku Adat Siampo desa Pesikaian kecamatan Cerenti hingga mengambil alih serta mencabut mandat pengelolaan lahan tanah ulayat oleh Koptan Siampo Pelangi Pesikaian kecamatan Cerenti kabupaten Kuansing tersebut.
Dimana, Pemangku Adat Siampo Pesikaian, Ruslan (71) bergelar Datuk Penghulu Bonsu desa Pesikaian yang mewakili anak kemenakan, pada tanggal 03 Maret 2022 lalu, menyatakan mencabut mandat/izin mengelola lahan tanah ulayat oleh Koperasi Tani Siampo Pelangi sebanyak kurang lebih 988 Ha (Hektare).
Hal demikian berdasarkan surat mandat/izin mengelola lahan tanah ulayat kepada Koptan Siampo Pelangi dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN V) Nomor: 002/Dt.PB/XII/2005 dan surat perjanjian Datuk Penghulu Bonsu Siampo desa Pesikaian tanggal 03 Maret 2006.