Apa Itu Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) BPJAMSOSTEK
Kilasriau.com - Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Rengat, Afriwan Mahendra menjelaskan, Aplikasi JMO atau Aplikasi Jamsostek Mobile merupakan pengembangan dari aplikasi BPJSTKU.
Setelah dirilisnya Aplikasi JMO, aplikasi BPJSTKU tidak dapat diakses lagi. Peserta bisa langsung mengunduh JMO atau melakukan update aplikasi dan login menggunakan user name serta kata sandi yang sama pada aplikasi BPJSTKU sebelumnya.
Ketika peserta berhasil login pada Aplikasi JMO, peserta akan diminta untuk pengkinian data. Pengkinian data ini bertujuan untuk memudahkan peserta dalam mengakses layanan yang lebih lengkap pada Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
- Petani dan Pekerja Rentan Tak Boleh Dibiarkan Sendiri, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Lewat DBH Sawit 2026
- Pekan MLT 2026, BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota Gelar Sosialisasi dan Edukasi ke Perusahaan
- Lindungi Hak Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Kolaborasi dengan Polda Kepri
- Tak Hanya Aparatur Desa, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan hingga ke Masyarakat Miskin Desa di INHU
- Punya Rumah Lewat Program MLT BPJS Ketenagakerjaan? Pekerja Inhu Diajak Kenali Kesempatan Memiliki Hunian
Cara melakukan pengkinian data pada Aplikasi JMO yaitu masuk pada menu pengkinian data, lakukan pengecekan data kepesertaan, lakukan swafoto sesuai ketentuan, lengkapi data kontak.
Lalu lengkapi data tambahan dan kontak darurat, kemudian terakhir pengecekan ulang keseluruhan data dan konfirmasi. Peserta perlu menyiapkan KTP, nomor kartu peserta, serta nomor rekening aktif sebelum pengkinian data.
Layanan yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK secara digital melalui aplikasi JMO adalah pencairan JHT, tracking klaim, cek saldo JHT, penggabungan saldo lebih dari 1 kartu, update data diri serta menampilkan kartu kepesertaan digital.
Afriwan menjelaskan, peserta dapat mengunduh atau menginstal Aplikasi JMO pada gawai berbasis android di playstore dan IOS di appstore. Jika peserta lupa password aplikasi, cukup menggunakan fitur lupa password pada Aplikasi JMO, lalu isi email untuk mendapatkan konfirmasi kata sandi yang baru.
Jika peserta lupa email dan nomor handphone, cukup melakukan permintaan reset akun dengan menghubungi Layanan Masyarakat 175, tanpa repot-repot datang ke kantor BPJAMSOSTEK.
“Tujuan utama inovasi Aplikasi JMO adalah memberikan kemudahan pelayanan dalam satu genggaman seperti melakukan klaim JHT di manapun dan kapanpun tanpa perlu mengunggah dokumen serta akselerasi pelayanan BPJAMSOSTEK semaksimal mungkin bagi peserta dan keluarga,” tutur Afriwan.

Tulis Komentar