KUD Langgeng Laporkan Balik PT CRS Yang Dzolim Terhadap Ribuan Masyarakat

KUANTAN SINGINGI – PT Citra Riau Sarana (CRS) sebagai bapak angkat Koperasi Usaha Desa (KUD) Langgeng sangat disayangkan dengan tindakan menempuh jalur hukum terkait sengketa lahan yang hingga sekarang belum kunjung kelar. Padahal KUD Langgeng berharap adanya itikad baik PT CRS tersebut kepada 7.000 masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, yang tergabung sebagai anggota sekaligus pemilik 10.000 hektar lahan perkebunan sawit tersebut.

Pihak PT CRS telah membuat pengaduan dan melaporkan pihak KUD Langgeng dengan tuduhan mencuri buah dari lahan yang notabene milik masyarakat itu sendiri, ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

“Kita sangat sayangkan PT CRS sebagai bapak mengambil jalur hukum, padahal KUD Langgeng mengharapkan ada upaya persuasif alternatif masalah atas yang ada saat ini,” begitu ujar Ketua KUD Langgeng, H Mukhlisin, SPd kepada pewarta kilasriau.com di Teluk Kuantan, Sabtu (05/02/2022).

Mukhlisin yang juga Dibantu Langsung Sekretarisnya, Aam Herbi, SH, KUD Langgeng tidak akan patah arang. Sebab, kata Mukhlisin, kesulitan memiliki cukup alat bukti dan data-data yang kuat untuk melaporkan balik PT CRS tersebut.

“Apa boleh buat KUD Langgeng siap menghadapi, kita punya data yang kuat, ada beberapa poin yang masuk unsur pidananya akan kita laporkan balik, dan kita akan mengajukan gugatan perdata,” demikian dikatakan Mukhlisin dengan tegas.

Dimana, hal ini sesuai dengan hasil keputusan rapat 12 desa beberapa waktu lalu dari 7.000 orang masyarakat Kabupaten Kuansing yang merupakan pemilik lahan plasma seluas 10.000 hektare tersebut.

“Ribuan masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi dari 12 desa yang menjadi anggota KUD Langgeng melaporkan akan melaporkan balik,” tegas Mukhlisin.

Sementara, Sekretaris KUD Langgeng, Aam Herbi, SH mengatakan, bahwa sebelumnya pihak KUD sudah berkonsultasi dengan para Ahli Pidana dan Perdata dalam menanggapi sikap PT CRS yang terkesan dzolim terhadap masyarakat tersebut.

“Kita sudah berkonsultasi dengan Ahli Pidana dan Perdata, kita juga sudah menyiapkan Tim Hukum, penzoliman perusahaan terhadap masyarakat dan petani sawit di Kabupaten Kuantan Singingi,” tegas Aam Herbi.

Dikatakan Aam Herbi, laporan PT CRS tidak terlalu menghargai masyarakat yang merupakan pemilik tanah yang dijadikan lahan perkebunan plasma oleh perusahaan minyak tersebut.

“Kebun ini kita yang rawat, dan di Pabrik Kelapa Sawit atau PKS milik PT CRS tersebut, sebanyak 49 persen sahamnya juga milik KUD Langgeng, dan 51 persen barulah milik mereka (PT CRS), jadi mereka terkesan sangat dzolim kepada masyarakat, untuk kita siap menghadapi kedzoliman mereka tersebut, kita lawan melalui jalur hukum,” demikian disampaikanAam Herbi dengan tegas.*






Tulis Komentar