KUANTAN SINGINGI – PT Citra Riau Sarana (CRS) sebagai bapak angkat Koperasi Usaha Desa (KUD) Langgeng sangat disayangkan dengan tindakan menempuh jalur hukum terkait sengketa lahan yang hingga sekarang belum kunjung kelar. Padahal KUD Langgeng berharap adanya itikad baik PT CRS tersebut kepada 7.000 masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, yang tergabung sebagai anggota sekaligus pemilik 10.000 hektar lahan perkebunan sawit tersebut.
Pihak PT CRS telah membuat pengaduan dan melaporkan pihak KUD Langgeng dengan tuduhan mencuri buah dari lahan yang notabene milik masyarakat itu sendiri, ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
“Kita sangat sayangkan PT CRS sebagai bapak mengambil jalur hukum, padahal KUD Langgeng mengharapkan ada upaya persuasif alternatif masalah atas yang ada saat ini,” begitu ujar Ketua KUD Langgeng, H Mukhlisin, SPd kepada pewarta kilasriau.com di Teluk Kuantan, Sabtu (05/02/2022).
Mukhlisin yang juga Dibantu Langsung Sekretarisnya, Aam Herbi, SH, KUD Langgeng tidak akan patah arang. Sebab, kata Mukhlisin, kesulitan memiliki cukup alat bukti dan data-data yang kuat untuk melaporkan balik PT CRS tersebut.
“Apa boleh buat KUD Langgeng siap menghadapi, kita punya data yang kuat, ada beberapa poin yang masuk unsur pidananya akan kita laporkan balik, dan kita akan mengajukan gugatan perdata,” demikian dikatakan Mukhlisin dengan tegas.