Bawaslu Minta Pendapat Hukum Sentra Gakkumdu RI Terkait Dukungan Kepala Daerah di Riau ke Jokowi

Ketua KPU Riau Nurhamin (kiri) saat dimintai keterangan oleh Bawaslu terkait dukungan kepala daerah kepada pasangan calon Presiden Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Minggu (14/10/2018)

PEKANBARU, KILASRIAU.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau akan meminta pendapat hukum dari Sentra Gakkumdu Bawaslu RI di Jakarta terkait sejumlah kepala daerah di Riau yang mengikuti dan menandatangani dukungan untuk calon Presiden Joko  Widodo - Ma'rud Amin.

"Bila perlu kita minta pendapat Hukum dari Sentra Gakkumdu Bawaslu RI di Jakarta. Karena mereka ini (11 bupati/walikota, red) cuti kampanye saat itu, jadi kita butuh yang berkompeten untuk memastikan adakah pelanggaran administrasi negaranya, apakah dibenarkan atau tidak, ada unsur pidana atau tidak," ujar Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan usai memintai keterangan Ketua KPU Riau Nurhamin terkait dukungan kepala daerah, Minggu (14/10/2018).

Dikatakan, dengan Sentra Gakkumdu Riau, Bawaslu melakukan koordinasi. Hal tersebut guna memastikan bahwa jawaban yang ditemukan benar - benar didapat dari pihak yang berkompeten dibidangnya.

Dikatakan Rusidi, sebagaimana pasal 282 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, menjelaskan soal ancaman pidana bagi pejabat negara yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu.

Sementara itu, sesuai dengan pertanyaan sebagian masyarakat Riau, Bawaslu pun menelusuri apakah penandatanganan dan deklarasi dukungan kepada Capres Jokowi - Ma'aruf Amin dapat dikatakan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu sebagaimana disebutkan dalam pasal tersebut.

Sementara itu Jadwal Permintaan Keterangan kepada pihak DPD Projo Riau dan Panitia pelaksana akan dilakukan besok siang habis zuhur, hari Rabu dan kamis baru kita undang Bupati dan Walikota yang menanda tangani dan hadir dalam deklarasi itu. 






Tulis Komentar