Tekan Penyalahgunaan Dana Desa Kantor Advokat Munawir Berikan Penyuluhan Hukum
KILASRIAU.com – Untuk memberikan pengetahuan hukum dan menekan potensi penyalahgunaan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Kantor Advokat Munawir, S.H memberikan penyuluhan hukum tentang Pengelolaan Keuangan dan Pengadaan Barang dan Jasa.
Penyuluhan hukum yang disampaikan langsung oleh Munawir, S.H didampingi Ketua Pemuda Reteh Lama Rudi di Kantor Desa Seberang Sanglar Kecamatan Reteh, Rabu (19/1/22).
Kegiatan yang diikuti sekitar 40 peserta yang terdiri dari Perangkat Desa Seberang Sanglarini juga turut dihadiri langsung oleh Kepala Desa Seberang Sanglar Khamaruddin dan Sekretaris Desa Juliadi.
- Kesbangpol Inhil Antar Rinawal Zuqni Izzan Ikuti Pusdiklat Paskibraka Provinsi Riau 2026
- FEBM UMRAH Gandeng UiTM Malaysia, Dorong Tata Kelola Wisata Senggarang Berbasis ESG Lewat Pengabdian Kolaboratif Internasional
- Mahasiswa KUKERTA UNRI 2026 Tinggalkan Program Berkelanjutan Melalui Rekonstruksi Gapura dan Bank Sampah Desa Karya Mulya
- Akselerasi UMKM Pesisir: UMRAH dan UiTM Malaysia Dampingi Pelaku Usaha Olahan Laut Senggarang Lewat Digital Storytelling
- Bunda Literasi Inhil Bahas Pengembangan Perpustakaan Apung sebagai Inovasi Layanan Literasi
Menurut Munawir materi yang diberikan dalam penyuluhan hukum ini ialah terkait Pengelolaan Keuangan serta Pengadaan Barang dan Jasa di pemerintahan desa.
Penyuluhan hukum ini sendiri, kata Munawir bertujuan meningkatkan pengetahuan aparatur desa dalam memahami ketentuan dan prosedur aturan, sehingga menjadikan mereka sebagai aparat pemerintahan desa yang tertib dalam pelaksanaan maupun penatausahaan serta pertanggungjawaban atas keuangan desanya.
“Lewat kegiatan ini kita mengedukasi pemerintahan desa agar penggunaan anggaran desa sesuai dengan peruntukannya dan sesuai dengan aturan dan kebutuhan desa.Pada akhirnya, kemajuan desa bisa lebih cepat tercapai,”ujarnya.
Senada itu, Juliadi sekdes seberang sanglar menyampaikan, jika pihaknya bekerja sama dengan Kantor Hukum Munawir, S.H dan Rekan memberikan penyuluhan hukum kepada aparatur desa.
Penyuluhan hukum yang diberikan kepada aparatur pemerintahan desa ini, kata Munawir, untuk menekan potensi pelanggaran penggunaan dana desa.
Dirinya menegaskan, penyuluhan hukum bagi aparatur desa bakal menjadi agenda rutin yang dilaksanakan dalam upaya memaksimalkan penggunaan anggaran dana desa.
"Kami tingkatkan wawasan dan pengetahuan hukum SDM terutama di desa agar kegiatan fiktif penggunaan dana desa untuk keperluan individu (pribadi) dapat ditekan atau diantsipasi," tambahnya.

Tulis Komentar