Tekan Penyalahgunaan Dana Desa Kantor Advokat Munawir Berikan Penyuluhan Hukum
KILASRIAU.com – Untuk memberikan pengetahuan hukum dan menekan potensi penyalahgunaan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Kantor Advokat Munawir, S.H memberikan penyuluhan hukum tentang Pengelolaan Keuangan dan Pengadaan Barang dan Jasa.
Penyuluhan hukum yang disampaikan langsung oleh Munawir, S.H didampingi Ketua Pemuda Reteh Lama Rudi di Kantor Desa Seberang Sanglar Kecamatan Reteh, Rabu (19/1/22).
Kegiatan yang diikuti sekitar 40 peserta yang terdiri dari Perangkat Desa Seberang Sanglarini juga turut dihadiri langsung oleh Kepala Desa Seberang Sanglar Khamaruddin dan Sekretaris Desa Juliadi.
- Langkah Berani MAN 1 Kota Pekanbaru Membimbing Siswa ke Universitas Unggulan di Timur Tengah
- 21 Siswa MTsN 2 Inhil Lulus ke MAN Insan Cendekia Melalui Jalur SNPDB
- TNI AU dan BRGM RI Sukses Selenggarakan Sekolah Lapangan Masyarakat Mangrove di Natuna
- Pj.Bupati Herman Akan Berikan Perhatian Kepada SD Negeri 005 Tagaraja
- Pj Bupati Inhil di Dampingi Ketua PKK Inhil Buka Pesantren Kilat Ramadhan
Menurut Munawir materi yang diberikan dalam penyuluhan hukum ini ialah terkait Pengelolaan Keuangan serta Pengadaan Barang dan Jasa di pemerintahan desa.
Penyuluhan hukum ini sendiri, kata Munawir bertujuan meningkatkan pengetahuan aparatur desa dalam memahami ketentuan dan prosedur aturan, sehingga menjadikan mereka sebagai aparat pemerintahan desa yang tertib dalam pelaksanaan maupun penatausahaan serta pertanggungjawaban atas keuangan desanya.
“Lewat kegiatan ini kita mengedukasi pemerintahan desa agar penggunaan anggaran desa sesuai dengan peruntukannya dan sesuai dengan aturan dan kebutuhan desa.Pada akhirnya, kemajuan desa bisa lebih cepat tercapai,”ujarnya.
Senada itu, Juliadi sekdes seberang sanglar menyampaikan, jika pihaknya bekerja sama dengan Kantor Hukum Munawir, S.H dan Rekan memberikan penyuluhan hukum kepada aparatur desa.
Penyuluhan hukum yang diberikan kepada aparatur pemerintahan desa ini, kata Munawir, untuk menekan potensi pelanggaran penggunaan dana desa.
Dirinya menegaskan, penyuluhan hukum bagi aparatur desa bakal menjadi agenda rutin yang dilaksanakan dalam upaya memaksimalkan penggunaan anggaran dana desa.
"Kami tingkatkan wawasan dan pengetahuan hukum SDM terutama di desa agar kegiatan fiktif penggunaan dana desa untuk keperluan individu (pribadi) dapat ditekan atau diantsipasi," tambahnya.
Tulis Komentar