Tekan Penyalahgunaan Dana Desa Kantor Advokat Munawir Berikan Penyuluhan Hukum
KILASRIAU.com – Untuk memberikan pengetahuan hukum dan menekan potensi penyalahgunaan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Kantor Advokat Munawir, S.H memberikan penyuluhan hukum tentang Pengelolaan Keuangan dan Pengadaan Barang dan Jasa.
Penyuluhan hukum yang disampaikan langsung oleh Munawir, S.H didampingi Ketua Pemuda Reteh Lama Rudi di Kantor Desa Seberang Sanglar Kecamatan Reteh, Rabu (19/1/22).
Kegiatan yang diikuti sekitar 40 peserta yang terdiri dari Perangkat Desa Seberang Sanglarini juga turut dihadiri langsung oleh Kepala Desa Seberang Sanglar Khamaruddin dan Sekretaris Desa Juliadi.
- Hari Ini SMSI Inhil Kembali Salurkan Susu Ginas Gratis ke Ponpes Tunas Harapan Tembilahan
- Pasca Muswil VI, Sejumlah Kader Sampaikan: Organisasi Mahasiswa Bukan Perusahaan Jadi Ketum Jangan Kayak Bos
- Kemenag Dan MTsN 2 Tembilalahan, Terkesan Menutupi Aksi Kekerasan Terhadap Siswa
- SMSI dan JMSI Inhil Salurkan Ribuan Susu Ginas di SMPN 1 Tempuling, Dorong Kesadaran Gizi dan Literasi Media
- SMSI Inhil Dorong Generasi Sehat dan Cerdas Lewat Program “Goes To School”
Menurut Munawir materi yang diberikan dalam penyuluhan hukum ini ialah terkait Pengelolaan Keuangan serta Pengadaan Barang dan Jasa di pemerintahan desa.
Penyuluhan hukum ini sendiri, kata Munawir bertujuan meningkatkan pengetahuan aparatur desa dalam memahami ketentuan dan prosedur aturan, sehingga menjadikan mereka sebagai aparat pemerintahan desa yang tertib dalam pelaksanaan maupun penatausahaan serta pertanggungjawaban atas keuangan desanya.
“Lewat kegiatan ini kita mengedukasi pemerintahan desa agar penggunaan anggaran desa sesuai dengan peruntukannya dan sesuai dengan aturan dan kebutuhan desa.Pada akhirnya, kemajuan desa bisa lebih cepat tercapai,”ujarnya.
Senada itu, Juliadi sekdes seberang sanglar menyampaikan, jika pihaknya bekerja sama dengan Kantor Hukum Munawir, S.H dan Rekan memberikan penyuluhan hukum kepada aparatur desa.
Penyuluhan hukum yang diberikan kepada aparatur pemerintahan desa ini, kata Munawir, untuk menekan potensi pelanggaran penggunaan dana desa.
Dirinya menegaskan, penyuluhan hukum bagi aparatur desa bakal menjadi agenda rutin yang dilaksanakan dalam upaya memaksimalkan penggunaan anggaran dana desa.
"Kami tingkatkan wawasan dan pengetahuan hukum SDM terutama di desa agar kegiatan fiktif penggunaan dana desa untuk keperluan individu (pribadi) dapat ditekan atau diantsipasi," tambahnya.

Tulis Komentar