Tingkat Perceraian Tinggi, MUI Riau Menyebut Faktor Kurang Pemahaman Agama
KILASRIAU.com - Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau, Ustaz Zulhusni Domo mengatakan tingginya angka perceraian akhir-akhir ini disebabkan karena faktor kurangnya pemahaman agama.
"Yang pertama karena faktor kurangnya (pemahaman) agama, pasangan suami istri yang belum siap untuk menikah. Belum memiliki ilmu agama yang cukup, sehingga pernikahan tersebut dijadikan barang mainan. Maka memang orang yang memutuskan untuk menikah itu harus siap. Pelatihan P4 (Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan) itu harus dimaksimalkan sebelum menikah," kata Zulhusni Domo, Selasa (25/6/2019).
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Umat Islam (FUI) Riau ini mengatakan, faktor ekonomi dan juga faktor keluarga dan orang ketiga, juga termasuk dalam faktor kurangnya pemahaman agama.
- Diskominfotik Riau Gelar Bimtek SDI
- Unggal Pimpin Ribuan Masa Kepung Disnaker Siak, Sebut Nelson Sudah Dipecat Dari SPTI
- Puluhan Kades di Kuansing Habiskan Anggaran Setengah Miliar Lebih, Plesiran Bermodus Bimtek ke Batam
- Employee Volunteering, BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota Serahkan Bantuan ke Panti Asuhan Amanah
- Wabup Sambut Lansung Kedatangan Jama'ah Inhil di EHA Setelah Menempuh Perjalanan 10 Jam Tembilahan - Pekanbaru
"Faktor orang ketiga itu kita lihat karena media sosial. juga karena kurangnya pemahaman agama. Karena suami dan istri tidak memahami agama dengan baik, jadinya terjadi kasus orang ketiga tersebut," cakapnya lagi.
Lebih lanjut, ia berharap ke depannya agar semua pihak mengambil bagian dalam hal ini, agar tidak terjadi lagi perceraian di Pekanbaru dan Riau secara umum.
"Kita berharap agar tingkat perceraian bisa ditekan dengan pemahaman agama," tukasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, mulai dari bulan Januari hingga Juni tahun 2019 ini, Pengadilan Agama (PA) Kota Pekanbaru telah menerima 901 berkas perkara perceraian.
Kepala Pengadilan Agama Kota Pekanbaru melalui petugas informasi, Fakhriadi mengatakan, berkas perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Kota Pekanbaru lebih banyak diajukan dari pihak istri.
"Sudah 901 perkara yang masuk. Dominan yang mengajukan pihak perempuan/istri," kata Fakhriadi
Tulis Komentar