Pertama Kali, Kajari Inhil Hentikan Penutupan Kasus Penganiayaan di Teluk Pinang Kecamatan Gaung
KILASRIAU.com - Peringatan Hari Pahlawan merupakan hari yang baik bagi terdakwa yang berinisial FAR (25) yang mendapatkan pemberhentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) atas perkara tindak pidana penganiayaan terhadap tetangganya inisial TTM.
Dimana peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Teluk Pinang, Kecamatan Gaung, pada tanggal 30 September lalu yang berawal saat korban beradu mulut (cekcok) dengan FAR di sebuah warung mengenai adu ayam, hingga terjadi pemukulan pada bagian wajah korban.
Kepala Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabupaten Inhil Rini Triningsih saat melaksanakan Konfrensi pers mengatakan pemberhentian kasus penganiayaan ini didasari atas dasar kesepakatan bersama (damai) antara pelaku dan korban tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun, maka dari itu Kejari Inhil memfasilitasi kedua pihak serta mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan.
- Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, Kodim 0314/Inhil Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers
- DPW PWMOI Adakan Bagi-Bagi Takjil dan Buka Bersama Dengan Seluruh Pengurus
- MBG Dapur 1 capai target, Dapur 2 Siap Diluncurkan
- UIN SUSKA RIAU: Maju Bersama, Membangun Pekanbaru!
- Namanya Masuk Jadi Saksi di SKGR Terbitan Terbaru, Keluarga Abd Aziz Pertanyakan Loyalitas Subair KS
"Dalam proses restorative justice sebelum kami telah mendatangkan kedua belah pihak, baik itu kepala desa, tokoh agama, dan pemuka masyarakat Teluk Pinang yang bertujuan agar tidak ada menimbulkan kekecewaan dari semua pihak serta tidak menimbulkan hal hal yang tidak kita inginkan di kemudian hari," kata Rini, Kamis (10/11/21)
Lebih lanjut Rini menuturkan Untuk kasus seperti ini merupakan pertama kali di Kejari Kabupaten Inhil. Keadilan restoratif sendiri telah diamanatkan dalam peraturan Kejaksaan Republik Indonesia (RI) nomor 15 tahun 2020 yang bertujuan menciptakan harmonisasi keadilan di masyarakat.
"Oleh karena itu, saya berharap kepada pelaku tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum serta merugikan orang lain, dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya. Untuk korban agar lebih akur, dan meningkatkan hubungan silaturrhami, serta tidak menimbulkan dendam didalam hati, jadikan lah ini contoh dan bahan introspeksi diri agar kedepannya tidak terjadi hal yang sama," imbuhnya.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa Supendri SH, mengatakan sangat senang serta mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Tembilahan karena telah merespon cepat permohonan klien (terdakwa).
"Tentunya kami sangat bersyukur serta mengapresiasi sekali karena ini merupakan upaya hukum yang luar biasa dan pembaruan dalam hukum pidana. Sekali lagi terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Tembilahan dan semua pihak," ucapnya singkat.
Disisi lain FAR terdakwa yang mendapatkan restorative justice melakukan sujud syukur saat keluar dari ruang tahanan di Lapas Kelas IIA Tembilahan yang juga disaksikan kuasa hukumnya.
"Saya sangat bersyukur dan senang sekali sebab permasalahan yang kami ajukan telah diterima. Kemudian terimakasih banyak kepada Kejari Inhil yang memfasilitasi kami untuk bisa bertemu kepada kedua belah pihak sehingga hal ini bisa tercapai. Pesan dan harapan yang disampaikan akan saya ingat dan laksanakan agar kedepannya tidak melakukan hal-hal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain," ucapnya.


Tulis Komentar