KILASRIAU.com - Peringatan Hari Pahlawan merupakan hari yang baik bagi terdakwa yang berinisial FAR (25) yang mendapatkan pemberhentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) atas perkara tindak pidana penganiayaan terhadap tetangganya inisial TTM.
Dimana peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Teluk Pinang, Kecamatan Gaung, pada tanggal 30 September lalu yang berawal saat korban beradu mulut (cekcok) dengan FAR di sebuah warung mengenai adu ayam, hingga terjadi pemukulan pada bagian wajah korban.
Kepala Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabupaten Inhil Rini Triningsih saat melaksanakan Konfrensi pers mengatakan pemberhentian kasus penganiayaan ini didasari atas dasar kesepakatan bersama (damai) antara pelaku dan korban tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun, maka dari itu Kejari Inhil memfasilitasi kedua pihak serta mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan.
"Dalam proses restorative justice sebelum kami telah mendatangkan kedua belah pihak, baik itu kepala desa, tokoh agama, dan pemuka masyarakat Teluk Pinang yang bertujuan agar tidak ada menimbulkan kekecewaan dari semua pihak serta tidak menimbulkan hal hal yang tidak kita inginkan di kemudian hari," kata Rini, Kamis (10/11/21)
Lebih lanjut Rini menuturkan Untuk kasus seperti ini merupakan pertama kali di Kejari Kabupaten Inhil. Keadilan restoratif sendiri telah diamanatkan dalam peraturan Kejaksaan Republik Indonesia (RI) nomor 15 tahun 2020 yang bertujuan menciptakan harmonisasi keadilan di masyarakat.