Sat Resnarkoba Polres Kuansing Bekuk Lagi 1 (satu) Pelaku Tindak Pidana Narkotika
TELUK KUANTAN, KilasRiau.com - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing bekuk pelaku tindak pidana Narkotika jenis shabu.
Dalam hal penangkapan oleh tim opsnal sat narkoba terhadap atas nama inisial DD (34) di Desa Kebun Lado Kecamatan Singingi Kuansing Riau pasa hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekira pukul 19.30 Wib di sebuah bengkel las.
Saat petugas datang pelaku menjatuhkan gumpalan kertas timah rokok yang didalamnya berisi 8 (delapan) paket plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan dilapisi tisu, atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut," ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Okta Dinata S.Ik.,M.Si melalui Kasubag Humas Polres AKP Tapip Usman, SH kepada media Jumat (24/9/2021) pagi.
- Polsek Kuantan Mudik Ungkap Dugaan Tindak Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur
- Prosesi Peminangan, LAMR Bakal Tabalkan Gelar Adat kepada Kajati Riau
- Polsek Kuantan Mudik Berhasil Mengungkap Kasus Dugaan Pencurian Buah Kelapa Sawit Dipucuk Rantau
- Masih Suasana Lebaran Tim Mata Elang Kembali Ringkus Terduga Bandar Sabu Dikecamatan Benai
- Polres Inhil Gelar Press Rilis Dugaan Kasus Pembegalan di Tembilahan Hulu
Atas kejadian tersebut, kepada tersangka dilakukan tindakan, penangkapan terhadap pelaku dan menyita barang bukti, membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Kuansing. Melakukan cek urine terhadap tersangka dengan hasil Positif menggunakan Metamphetamine. Melakukan Rapid test Covid-19 terhadap tersangka dengan hasil Non-Reaktif. Melaporkan kepada Pimpinan," ujar Kasubbag.
Barang bukti yang di amankan yakni 8 (delapan) paket plastik bening berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu. 1 (satu) lembar kertas timah. 1 (satu) lembar Tisu. 1 (satu) unit Handphone merek Infinix x690 warna ungu. Uang tunai senilai Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah). 1 (satu) sepeda motor merek Honda Beat warna biru BM 6347 KQ . Berat Kotor Narkotika Jenis Sabu : 0,88 gram.
Selanjutnya akan dilakukan tindak penangkapan dan pemeriksaan dilanjut melakukan gelar perkara. Melakukan Penimbangan barang Bukti ke Pegadaian. Kordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi.
Penangkapan Pelaku DD sesuai pemberlakuan 3 x 24 jam dan hari ini mulai diberlakukan Penahanan berdasarkan bukti yang kuat dengan dugaan terhadap pelaku melanggar Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU 35 th 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun paling singkat 4 tahun, tutup Kasubbag Humas Polres Kuansing AKP Tapip Usman, SH.**
Tulis Komentar