Waspadalah, Hoaks ...! Edaran Penerima Bantuan Pesantren

Kilasriau.com, JAKARTA- Beredar surat dari Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) No. B-2563/DJ.I/Dt.I.V/HM.13/09/2021 tertanggal 13 September 2021 tentang Edaran Penerima Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021 Periode II. Surat itu  ditujukan kepada pimpinan Organisasi Masyarakat (ormas)/asosiasi pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, Kepala Kanwil Kemenag cq Kepala Bidang PD Pontren/PAKIS/PENDIS/TOS, Kepala Kankemenag cq Kepala Seksi PD Pontren/PAKIS/PENDIS/TOS, dan pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam.

Satu di antara poin yang tertera pada badan surat menyebutkan: bahwa pengajuan bantuan/penerima bantuan dapat disampaikan dalam bentuk cetak ( _hard copy_ ) dan/atau berkas digital ( _soft copy_ ) melalui: a. Pemberi Bantuan; b. Diteruskan kepada pemberi bantuan Rp30.000.000,- diperuntukkan 2 lembaga; c. Menghadiri acara Program Bantuan Tunjangan di Kemenag RI. Direktur PD Pontren Waryono memastikan bahwa SE itu tidak benar alias hoaks. 

"Itu surat palsu. Informasinya tidak benar dan menyesatkan, alias hoaks," tegas Waryono pada keterangan resmi Kemenag RI.

Selain subtansi informasi surat itu tidak benar, lanjut Waryono, teknis administratif, penulisan surat  tidak sesuai standar. Bahasa yang digunakan membingungkan, dan formatnya tidak sebagaimana mestinya.

"Kalau ada para pihak yang menerima surat tersebut, agar diabaikan saja. Atau, silakan konfirmasi ke Kankemenag Kab/Kota terdekat," tukasnya mengingatkan

Pihaknya memang tengah menggulirkan program bantuan untuk pesantren,  dan untuk pendidikan keagamaan Islam. Namun, pengajuan proposal bantuan ditutup pada 10 September 2021 yang .Agar lebih jelas, informasi tentang bantuan pesantren dapat  diakses melalui aplikasi layanan bantuan pada laman https//:ditpdpontren.kemenag.go.id/layanan/. 






Tulis Komentar