DPRD Inhil MoU dengan Kejari
KILASRIAU.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir (Inhil) melakukan MoU (memorandum of understanding) atau nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, bidang hukum perdata, tata usaha negara dan legalisir drafting.
MoU tentang pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya itu, digelar di Aula DPRD Inhil, Tembilahan, Senin (13/9/2021).
Usai acara, Wakil Ketua I DPRD Inhil Edi Gunawan mengatakan, MoU dengan Kejari sebagai upaya pendampingan terkait sejumlah hal yang berkaitan dengan produk hukum perdata dan tata usaha negara di lingkungan DPRD Inhil.
- Wakil Ketua II DPRD Inhil Hadiri Pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Agama Tembilahan Kelas IB
- Perkuat Kedaulatan Hukum Nasional, DPR Desak RUU HPI Batasi Penggunaan Hukum Asing dalam Kontrak Bisnis
- Wakil Ketua I DPRD Inhil Hadiri Vidcon Launching Titik KDKMP di Wilayah Kodim 0314/Inhil
- DPD APPSI Inhil Bersama Ratusan Pedagang Datangi DPRD, Tolak Relokasi Pasar Tanpa Kejelasan
- Rutan Jadi Markas Love Scamming Rp1,4 M, Mafirion PKB: Pecat Petugas yang Terlibat!
Salah satu yang dimaksudkan ini, agar dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab tidak bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi. Terlebih dewan yang merupakan penghasil produk hukum daerah.
“MoU tadi, jadi mudah-mudahan kita dapat bantuan hukum dengan secara baik. Tadi kita sudah bicara dengan kepala Kejaksaan dan siap membantu kita,” ujar Edi.
Namun, lanjut dia, yang terpenting adalah proaktif untuk melakukan koordinasi dengan Kejaksaan. Jangan sampai ada masalah atau kejadian baru melaksanakan pertemuaan.
“Nah sebelum kejadian kita akan terus jalin koordinasi dengan baik,” terangnya.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua I DPRD Inhil Edi Gunawan, S.E., M.Si, Wakil Ketua II Dr. H. Mariyanto, S.E., M.H, Wakil Ketua III Andi Rusli, serta sejumlah Anggota DPRD Inhil lainnya. (Rls)

Tulis Komentar