DPRD Inhil MoU dengan Kejari
KILASRIAU.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir (Inhil) melakukan MoU (memorandum of understanding) atau nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, bidang hukum perdata, tata usaha negara dan legalisir drafting.
MoU tentang pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya itu, digelar di Aula DPRD Inhil, Tembilahan, Senin (13/9/2021).
Usai acara, Wakil Ketua I DPRD Inhil Edi Gunawan mengatakan, MoU dengan Kejari sebagai upaya pendampingan terkait sejumlah hal yang berkaitan dengan produk hukum perdata dan tata usaha negara di lingkungan DPRD Inhil.
- Alhamdulillah Bisa Beli Baju Lebaran, Cerita si-Yatim Setelah Terima Paket Ramadan dan Uang Santunan Dari Anggota DPRD Robin Eduar
- WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Mafirion PKB: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
- Indonesia Menuju Pucuk Kepemimpinan Dewan HAM PBB, DPR Ingatkan Reformasi HAM Nasional
- Ketua FJTI Nilai BK Tidak Profesional dan Transparan, Oknum Dewan Hanya Disanksi Administratif Tanpa Permohonan Maaf Media
- Wabup Inhil Yuliantini Hadiri Rapat Paripurna ke-35 DPRD Bahas Rancangan Perda APBD 2026
Salah satu yang dimaksudkan ini, agar dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab tidak bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi. Terlebih dewan yang merupakan penghasil produk hukum daerah.
“MoU tadi, jadi mudah-mudahan kita dapat bantuan hukum dengan secara baik. Tadi kita sudah bicara dengan kepala Kejaksaan dan siap membantu kita,” ujar Edi.
Namun, lanjut dia, yang terpenting adalah proaktif untuk melakukan koordinasi dengan Kejaksaan. Jangan sampai ada masalah atau kejadian baru melaksanakan pertemuaan.
“Nah sebelum kejadian kita akan terus jalin koordinasi dengan baik,” terangnya.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua I DPRD Inhil Edi Gunawan, S.E., M.Si, Wakil Ketua II Dr. H. Mariyanto, S.E., M.H, Wakil Ketua III Andi Rusli, serta sejumlah Anggota DPRD Inhil lainnya. (Rls)


Tulis Komentar