Campuri Urusan Petani dan Koperasi, Jaksa Offside! Jaksa Agung Diminta Tegur Kajati Riau

Hendardi (Ketua Setara Institute)

KILASRIAU.com  - Salah satu cara PTPN V melumpuhkan perjuangan 997 petani Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M), yang saat ini sedang memperjuangkan hak-haknya melalui pelaporan kepada Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri dan laporan dugaan tindak pidana korupsi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), adalah dengan menciptakan pengurus koperasi tandingan, yang dibentuk dengan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) abal-abal dan menggunakan tangan-tangan negara untuk memaksa pengesahan pengurus koperasi abal-abal. 

RALB yang diklaim diselenggarakan pada 4 Juni 2021 sesungguhnya (1) bertentangan dengan Pasal 24 (3) UU No. 12 Tahun 1992 dan Pasal 18 (2) Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 19/2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi; (2) RALB dilaksanakan secara illegal tanpa ada rekomendasi/persetujuan dari Dinas Koperasi Kampar selaku Pembina Koperasi berdasarkan Pasal 20 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI No. 19 Tahun 2015; (3) melibatkan orang di luar anggota Koperasi, ‘melibatkan’ anggota yang sudah meninggal dengan memalsukan tanda tangan; (4) tidak mencapai kuorum karena hanya segelintir peserta yang juga sebagian besar fiktif; (5) mencatut tanda tangan anggota, dan (6) mengangkat saudara Nusirwan sebagai Sekretaris Koperasi tanpa Ketua, yang sebenarnya merupakan karyawan PTPN V.

Demi melumpuhkan perjuangan petani, PTPN V diduga menggunakan tangan Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi Riau untuk menekan berbagai pihak yang memiliki otoritas untuk mengesahkan koperasi abal-abal tersebut. Tindakan memaksakan kehendak dengan cara melawan hukum adalah bentuk kesewenang-wenangan pejabat dan aparat negara dan merupakan pelanggaran serius.

"Sejatinya landasan hukum ihwal JPN dan kewenangannya tidak diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Bahkan UU BUMN menegaskan JPN tidak bisa mewakili BUMN karena BUMN adalah badan hukum privat. Memang dalam penjelasan UU Kejaksaan dinyatakan bahwa Kejaksaan mempunyai kewenangan untuk dan atas nama negara atau pemerintah sebagai penggugat atau tergugat yang dalam pelaksanaannya tidak hanya memberikan pertimbangan atau membela kepentingan negara atau pemerintah, tetapi juga membela dan melindungi kepentingan rakyat," Hendardi (Ketua Setara Institute)

"Namun demikian, dalam konstruksi peristiwa yang dialami oleh Kopsa M, Jaksa Pengacara Negara justru ikut campur urusan organisasi petani dalam bentuk pemaksaan pengesahan koperasi secara melawan hukum. Jelas ini merupakan tindakan _abuse of power_ yang menindas petani dan menghamba pada oknum-oknum di lingkungan PTPN V, yang secara membabi buta menutupi keburukan tata kelola BUMN bidang perkebunan ini," tambahnya.

SETARA Institute mendesak kepada Jaksa Agung ST. Burhanuddin untuk:

1. Memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Jaksa Pengacara Negara bertindak profesional, netral, dan tidak mencampuri urusan keperdataan antara Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) dan PTPN V. 

2. Memerintahkan jaksa pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kampar bertindak profesional dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan di luar kewenangannya.

3. Melakukan pengawasan atas kinerja Kejaksaan Negeri Kampar dalam melakukan proses penegakan hukum.

Sementara kepada Komisi Kejaksaan RI, SETARA Institute meminta agar Komisi ini melakukan pengawasan, pemantauan atas kinerja, sikap dan perilaku jaksa dalam menjalankan tugas kedinasannya. Praktik yang diperagakan oleh sejumlah jaksa pengacara negara pada Kajati Riau, jelas bertentangan dengan tugas kedinasan dan tugas pokok sebagai jaksa. (**)






Tulis Komentar