Jumlah Rombel Pelaksanaan PTM di Kuansing Dibatasi

Plt Kadisdikpora Kuansing, H. Masrul Hakim, S.Ag., M.Pd.i

Kilasriau.com, TELUKKUANTAN– Surat Edaran (SE) Bupati, menetapkan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Pemkab Kuansing) - Provinsi Riau, memulai pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada Rabu, 30 Muharrom 1443 (8 September 2021). Pelaksanakannya selain terbatas, harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Jam pembelajaran, dan teknisnya diatur oleh Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) . Kepada media, Bupati Kunsing - Andi Putra, S.H., M.H. menjelaskan hal ini di ruang kerjanya.

"Rabu, in sya’a Allaah PTM sudah dimulai dengan prokes ketat. Siswa yang mengikuti PTM Terbatas yang ada persetujuan dari orangtua atau wali murid. Jam pembelajaran harus sesuai SOP, yakni tiga jam pelajaran. Teknisnya, Disdik yang mengatur," tukas Andi Putra menegaskan.

 

Baca: Bupati Kuansing, Andi Putra,S.H.,M.H.:

Siswa yang Mengikuti PTM Harus Ada Izin Orangtua/ Wali 

 

Tentang teknis, di tempat terpisah Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdikpora Kuansing - H. Masrul Hakim ,S.Ag., M.Pd.I menyampaikan, bahwa PTM Terbatas waktunya sejak pukul 08:00 hingga 09:30 WIB untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini/ Taman Kanak-kanak (PAUD/ TK) atau Busthan al-Atfal. Murid Sekolah Dasar (SD), dan siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) belajar dari pukul 07.30 hingga 09.30 WIB untuk catuan tiga jam pembelajaran. 

Jumlah per kelas, dan jarak duduk pun diatur. Per kelas PAUD maksimal 5 orang, SD maksimal 14 orang, dan SMP maksimal 16 orang per rombongan belajar (rombel). Jarak duduk 1,5 meter. Sebelum masuk kelas, semua dicek suhu tubuhnya. Guru beserta peserta didik (murid atau siswa) diwajibkan memakai masker standar.

Guna menghindari kerumunan, Masrul menghimbau pihak sekolah mengatur jadual antar jemput siswa. Begitu pula ketertiban pengaturan kedatangan dan kepulangan peserta didik. 

"Biasanya, anak kan diantar ke sekolah. Kami minta pihak sekolah mengatur jadual pengantaran, supaya tidak terjadi kerumunan. Beegitu pula ketertiban kedatangan dan kepulangan," harap Masrul Hakim takzim.

Sekolah yang melaksanakan PTM terbatas, wajib menyediakan sarana prasarana prokes. Masker, handsanitizer, pembasmi kuman, sabun pembersih, thermogun, alat penyemprotan, serta empat pencucian tangan (wastafel) di tiap kelas mesti tersedia dan mengotnrolnya saban bari. Semua wajib menggunakan masker, baik siswa maupun guru. Sekolah dan ruangan harus pun dibersihkan paling tidak (minimal) dua kali sehari.

Kepada para Koordinator Wilayah (Korwil), Plt. Kadisdikpora Kuansing menghimbau untuk aktif melakukan supervisi terhadap penerapan prokes. Koordinasi rutin dilakukan dengan Satgas Covid-19 di desa dan di tingkat kecamatan. 






Tulis Komentar