Upacara HUT Ke-76 RI, Wabup Kuansing menyerahkan Santunan Kematian Program BPJAMSOSTEK 42 juta Rupiah

Kilasriau.com - Wakil Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, pada kegiatan upacara HUT Kemerdekaan Ke-76 RI menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) BPJamsostek di Lapangan Pemda Kuantan Singingi, Selasa 17/08/2021.

Santunan jaminan kematian (JKM) tersebut diserahkan kepada ahliwaris Ali Chandra (Alm) sebesar Rp.42 juta yang sebelumnya bekerja sebagai tenaga kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dan sudah terdaftar menjadi peserta BPJamsostek sejak tahun 2018.

Melihat pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi,  BPJamsostek sudah melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi di tahun 2020 dan diharapkan dapat terealisasi pendaftaran dan realisasi anggaran iurannya di 2021 untuk seluruh PPNPN di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Sebelum terwujudnya Kerjasama (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, 3 OPD yakni Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP Damkar dan Diskominfo sudah menganggarkan dan mendaftarkan PPNPN nya terlebih dahulu dan BPJamsostek juga sudah banyak memberikan manfaat klaim  kecelakaan kerja dan santunan kematian, adapun peserta Dinas Lingkungan Hidup tercatat jumlah peserta klaim paling banyak.

Setelah kegiatan upacara, Diyan Handiyana selaku kepala BPJamsostek Cabang Kuantan Singingi berkesempatan menyampaikan bahwa program BPJamsotek berperan penting dalam menjembatani kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Karena pekerja tidak hanya beresiko sakit saja, saat bekerja kita memiliki risiko kecelakaan baik itu di jalan dan lokasi kerja, jelas Diyan. 

Diyan menambahkan, BPJamsostek juga memberikan perlindungan berupa penanggungan biaya pengobatan sampai sembuh, biaya transportasi, santunan cacat, pergantian gigi tiruan, alat bantu dengar dan pergantian kaca mata akibat kecelakaan kerja, pelayanan homecare, biaya rehabilitasi (alat bantu/ganti), beasiswa untuk 2 orang anak (maksimal 174 juta) mulai TK sampai Perguruan Tinggi. 

Bahkan yang belum banyak orang tau BPJamsostek mengganti upah pekerja tersebut selama tidak bisa bekerja akibat dirawat karena kecelakaan kerja sampai sembuh Jadi dengan demikian keluarga dapat meringankan kesulitan keuangan keluarga sementara saat pekerja tidak mampu bekerja. Manfaat Santunan kematian akan didapat sebesar Rp.42juta apabila pekerja meninggal dunia,  Jelas Diyan. 

Diyan berharap seluruh pemberi kerja dan  pekerja di kabupaten kuantan singingi dapat mendaftar menjadi peserta BPJamsostek karena saat ini pekerjaan formal maupun non formal seperti buruh harian, tukang, petani, pedagang, supir, tukang ojek serta pekerja wiraswasta lainnya dapat mendaftar menjadi peserta BPJamsostek cukup dengan melampirkan copy ktp saja hanya dengan iuran minimal Rp. 16.800 dengan datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kuantan Singingi yang beralamat di Jl. perintis kemerdekaan no.01 simpang tiga, kuantan tengah. Atau dapat jg mendaftar secara online atau komunikasi via Whatsapp 082268324935.

Sementara itu di tempat terpisah Kepala BPJamsostek Rengat Helena yang merupakan pimpinan Kantor Cabang Induk BPJamsostek Kuantan Singingi menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi atas kesadaran akan pentingnya Jaminan Sosial Bagi pekerja khususnya para  
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). 

Helena berharap, kedepan kepesertaan ini bisa terus berlanjut dan berkembang di setiap OPD di lingkungan Kabupaten Kuantan Singingi agar setiap PPNPN mendapatkan kepastian atas perlindungan dan kesejahteraannya di masa depan. (Adv)






Tulis Komentar