Penerapan PPKM Level 4, Kapolda Riau ; Penyekatan Untuk Membatasi Mobilitas Masyarakat Karena Virus Menular dari Orang ke Orang
KILASRIAU.com - Usai melakukan peninjauan vaksinasi bagi masyafakat disabilitas yang digelar di Vaksin Center Polda Riau Jumat (13/8/2021), Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi berkesempatan menyampaikan kepada awak media terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang saat ini berlangsung hingga tanggal 23 Agustus dibeberapa wilayah di Riau.
Irjen Agung mengatakan Kepolisian menggelar Operasi Aman Nusa II yang ditujukan khusus terkait penanganan masalah covid-19 dilevel 4.
“Awalnya PPKM level 4 hanya diberlakukan di Pekanbaru saja dan sekarang diberlakukan juga di Dumai, Rohul dan Siak, tentunya kita minta kerja samanya seluruh elemen masyarakat,” ujar Agung.
- Perkuat Sinergi Penjagaan Perbatasan, Kanwil DJBC Aceh Kunjungi Ditjen Imigrasi Aceh
- Sekda Inhil Hadiri Sosialisasi dan Diskusi Publik PMK 10/2026, Dorong Optimalisasi DBH Sawit untuk Akselerasi Ekonomi Daerah
- Menaker Tegaskan Pentingnya Sertifikasi Kompetensi bagi Lulusan Magang
- Soroti Minim Keterbukaan, Mahasiswa Unilak Desak Transparansi Penggunaan Dana Kampus
- Bimtek dan Evaluasi 10 Program Pokok PKK Perkuat Kelembagaan Desa di Inhil 2026
Agung mengatakan pihaknya menyadari dengan adanya PPKM banyak masyarakat yang terganggu karena adanya penyekatan.
“Perlu saya garis bawahi bahwa penyekatan bertujuan untuk membatasi mobiltas masyarakat, karena virus covid ini menular dari orang ke orang, dengan mengurangi mobilitas, akan mengurangi pertemuan antara orang dengan orang,” terangnya.
“Harapannya tentu dengan mengurangi mobilitas ini dapat mencegah penularan covid antar orang ke orang,” sambungnya.
Irjen Agung menyebutkan penurunan angka terkonfirmasi positif di Riau dalam 2 hari ini yang cukup signifikan dari angka 1500-2000 turun menjadi 700. Pihaknya berterimakasih atas kesedian masyrakat mengikuti upaya bersama untuk mencegah penularan dengan mengurangi mobilitas dan berharap kedepannya dapat bekerja sama dengan membatasi kegiatan yang sudah diatur oleh pemerintah dalam negeri dalam permasalahan PPKM level 4.
“Yang diperbolehkan dalam melaksanakan kegiatan,kami persilahkan dengan sesuai aturan menteri dalam negeri dan peraturan walikota,”tutupnya. (Rls)

Tulis Komentar