Suhardiman Amby Intruksikan Camat dan Kades Bersinergi, Terkait Pencegahan Covid 19

INUMAN, KilasRiau.com - Saat ini Kabupaten Kuantan Singingi sudah berada pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala 3, dimana disetiap desa dan kelurahan wajib mendirikan Posko PPKM, dan Camat sebagai koordinatornya.

Demikian hal itu ditegaskan oleh Wakil Bupati Kuantan Singingi Drs. H Suhardiman Amby Ak.,M.M dalam giat sosialisasi penanganan Covid-19 di Kecamatan Inuman, kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) pada, Selasa (27/07/2021) siang.

Wakil Bupati Kuantan Singingi Drs. H Suhardiman Amby, Ak.,M.M mengingat dampak buruk dari meningkatnya skala PPKM dari level 3 ke PPKM level 4, yang dinilainya akan mematikan perekonomian masyarakat secara luas karena akan ada pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat lagi kedepannya melainkan lockdown.
Sehingga semua kantor pemerintahan, pabrik, sekolah, dan bahkan pasar dan semua juga akan tutup.


 
”Jadi Jangan sampai Kuantan Singingi masuk ke PPKM level 4. Untuk mengatasi itu kita harus menangani Covid-19 dengan serius, terutama sekali di tingkat Desa, sebab dampak dari PPKM level 4 ini akan berdampak ke Penutupan sekolah, pasar, kantor pemerintah, pabrik, semua akan di tutup, hal itu kan berdampak ke perekonomian masyarakat,” demikian ungkap wakil bupati Kuantan Singingi menegaskan.

Wakil Bupati Kuantan Singingi juga menyampaikan dengan tegas bahwa, untuk mengatasi hal tersebut, Camat dan kepala Desa harus bersinergi mencegah penyebaran Covid-19 ini mulai dari tingkat terendah dengan mengaktifkan kembali posko PPKM secara maksimal dan efektif di lingkungan masyarakat.

Hal demikian dipertegas dengan adanya instruksi dari Presiden RI Joko Widodo, setiap pejabat yang merupakan pimpinan suatu wilayah dan daerah tempatnya di tugaskan bertanggungjawab terhadap penyebaran Covid-19 tersebut.

Dimana, Wakil Bupati Kuantan Singingi dalam kegiatan sosialisasi pencegahan covid 19 ini, diikuti oleh Camat Inuman Arifin, S.E, Kapolsek Cerenti AKP Wan Mantazaka, S.H, Danramil 06/Cerenti Kapten Arh Buntor Simanjuntak.

Terkait permasalahan penyebaran Covid-19 ini, Wabup Kuansing menambahkan, tidak hanya membentuk posko PPKM saja, pemerintah kecamatan dan desa juga harus menugaskan beberapa orang petugas untuk memberikan pelayanan, edukasi dan menerima pengaduan dari masyarakat.

“Batasi masyarakat luar yang masuk ke daerah kita, dengan memeriksa orang yang masuk ke daerah kita secara ketat, jadi PPKM ini harus dilakukan secara serius untuk memutus mata rantai virus ini,” tutur wabup Kuansing menegaskan.

Kepada Camat, Wakil Bupati mengingatkan, untuk bertindak tegas terhadap pemerintah Desa yang tidak mematuhi protokol kesehatan di lingkungan desa yang dipimpinnya.

"Kepala desa yang tidak menjalankan protokol kesehatan, pak Camat, langsung saja dikasi surat peringatan 1,2 dan 3, jika tidak juga mematuhi protokol kesehatan (Prokes) langsung dikasi sangsi,” wabup Kuansing menegaskan lagi.

Wabup juga berharap, Kecamatan Inuman dapat menjadi contoh dalam penanganan Covid-19 ini,” dengan ini, Inuman diharapkan jadi contoh penanganan Covid-19 dengan cepat dan tuntas. Caranya dengan mengaktifkan secara maksimal Posko PPKM di masing masing desa yang ada di kecamatan ini,” demikian diharapkan wakil bupati Kuantan Singingi Drs. H Suhardiman Amby, Ak.,M.M.

Dalam kesempatan yang sama, Camat Inuman Arifin, S.E menyampaikan bahwa, dirinya bersama seluruh Kepala Desa beserta jajaran akan melaksanakan instruksi dari Wakil Bupati Kuantan Singingi tersebut.**






Tulis Komentar