"Dampak dan Bahaya Berita Bohong Dalam Perspektif UU ITE"

KilasRiau.com - Hukum pidana identik dengan kejahatan yang harus diakui keberadaannya. Kejahatan akan terus bermunculan, salah satunya, kejahatan beroperasi di dunia maya dengan menggunakan sistem jaringan.

Adapun kejahatan dalam sistem jaringan diantaranya berkenaan pelanggaran konten dengan spesifik Hoax dalam bahasa indonesia berarti berita bohong. Berita bohong yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pada umumnya, sengaja disajikan dengan tujuan mengolok-olok maupun menipu individu atau kelompok dengan membuat dan menggiring opini publik yang negatif. Misalnya, ujaran kebencian. Ini meliputi penyebaran berita bohong. 

Dikutip dari kompas.com hoax berdampak pada kesehatan mental seperti kecemasan, stres dan memicu kegaduhan terutama bagi korban atas pemberitaan yang tidak benar.

Selain merugikan terhadap korban juga berakibat fatal bagi pelaku pembuat maupun penyebar hoax.

Oleh karena itu, penulis perlu untuk melakukan pemberitaan bahaya hoax bagi pelaku penyebar berita bohong sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam perspektif Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, pelaku pembuat dan penyebar hoax bisa dijerat hukuman dan diseret ke meja hijau. Pelaku bisa dijerat dengan UU ITE bilamana dikategorikan menyebarkan rangkaian berita bohong yang melanggar UU ITE.

Penulis beropini bahwa hoax melanggar Pasal 28 ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 28 ayat (2) itu berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)"

Menimbulkan kebencian, permusuhan, dan mengakibatkan ketidakharmonisan di tengah masyarakat. Sanksinya hukuman (pidana penjara) selama 6 (enam) tahun dan/atau denda 1 Miliar rupiah.**






Tulis Komentar