Makin Geram, Wakil Bupati Akan Ambil Tindakan Jika Dirut PT. CRS Tidak Hadir Minggu Ini

TELUK KUANTAN, KilasRiau.com  - Wakil Bupati Kuantan Singingi, Drs. H Suhardiman Amby, Ak.,M.M kesal dengan sikap pihak perusahaan yang diduga tidak ada itikad baiknya dalam memberikan jawaban terkait temuan sejumlah kejanggalan di PT. Citra Riau Sarana oleh pihak Pemkab Kuansing.

Ketidak hadiran pimpinan perusahaan dalam hal ini Direktur Utama PT. Citra Riau Sarana minggu ini untuk memenuhi panggilan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi membuat Wakil Bupati Kuantan Singingi geram.
Jika dalam minggu ini pihak perusahaan PT. Citra Riau Sarana tidak hadir, akan kita tutup PT. Citra Riau Sarana (CRS) itu.

Demikian ditegaskan Wakil Bupati Kuantan Singingi Drs.H Suhardiman Amby, Ak.,M.M saat berbincang-bincang dengan awak media di Teluk Kuantan, Senin (12/07/2021).

Wakil Bupati Kuansing mengatakan, saat dirinya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pekan lalu bersama OPD terkait di Pemkab Kuansing menemukan sejumlah kejanggalan di PT. Citra Riau Sarana (CRS).

"Jikalau memang masih ingin beroperasi di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi ini, Direktur Utamanya harus hadir langsung. Jangan utus perwakilan saja, kita tidak terima perwakilan yang tidak akan bisa mengambil keputusan," kata Wabup Kuansing Suhardiman Amby dengan tegas.

Saat melakukan inspeksi mendadak, Wabup Kuansing mempertanyakan asal usul buah sawit yang dibeli dan diproduksi oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT. CRS tersebut. 

"Karyawannya tak bisa memberikan jawaban pasti, diduga buah yang mereka olah tidak seluruhnya milik perkebunan mereka dan juga masyarakat, tapi kita duga ada yang berasal dari lahan kawasan," kata Suhardiman Amby menjelaskan.

Yang mana dikatakan Wakil Bupati, "dugaan asal buah yang dikelola oleh PKS PT. CRS ini berasal dari lahan kawasan yang dikuasai secara ilegal oleh sejumlah oknum mafia tanah, seperti Indra, Chandra, Alianto, Ationg, Asiong, KSJ, Linda, dan sebagainya," demikian Wabup Suhardiman Amby mengatakan.

Sambung Wakil Bupati Kuantan Singingi yang juga Eks anggota DPRD Riau ini menjelaskan, bahwa "secara aturan yang berlaku, pembelian buah yang berasal dari lahan hutan kawasan, berarti ini merupakan buah ilegal dan juga melanggar aturan RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) dan ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil)," kata Drs. H Suhardiman Amby, Ak.,M.M membeberkan.

"Hasil produksinya juga ilegal, tidak bisa dijual di pasar perminyakan lokal maupun dunia, untuk itu diperlukan itikad baiknya dari pihak perusahaan yang kita minta hadir Direktur Utama nya langsung, jangan mengutus perwakilan yang tidak bisa mengambil keputusan," tegas Wakil Bupati Suhardiman Amby geram.**






Tulis Komentar