Polres Inhil Amankan ALK Diduga Pelaku Penadah Barang Hasil Curian
KILASRIAU.com - Polres Inhil berhasil mengungkap kasus tindak pidana penadahan barang inisial ALK (50) pelaku penadah barang hasil dari pencurian dengan pemberatan (curat) di Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Rabu (16/6/2021).
Diketahui sebelumnya pada Selasa (11/5/2021) lalu terjadi tindak pidana Curat di sebuah toko di Jalan Darussalam, puluhan slop rokok dengan berbagai merek dan ukuran digasak oleh pelaku inisial DA (37) dan JU (64), serta seorang penadah hasil curat tersebut inisial JN (45). Ketiga pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian.
Dari hasil pengembangan terhadap para pelaku, bukan hanya JN sendiri yang menadah barang hasil curat itu, disebutkan para pelaku seorang inisial ALK turut serta terlibat (sebagai penadah, red).
- Polsek Tempuling Bersama Tim Gabungan Lakukan Pendinginan Hotspot di Tanjung Pidada
- Inhil Siaga Darurat Karhutla, Kalaksa R. Arliansah Perintahkan Tim TRC Pantang Pulang Sebelum Api di Tempuling Padam
- Personel Polsek Tempuling Laksanakan Pendinginan Titik Hotspot di Tanjung Pidada Meski Tengah Berpuasa
- Gerak Cepat Personel Polres Inhil dan Polsek Concong Dalam Bantu proses Padamkan Kebakaran
- Satpolairud Polres Indragiri Hilir Laksanakan Program JALUR Bersih Pantai/Sungai
Setelah dilakukan penyelidikan, Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, SH SIK MHum melalui Paur Humas Ipda Esra SH mengatakan unit Reskrim Polsek Kateman akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penadahan barang hasil curian tersebut inisial ALK pada Rabu (16/6/2021) sekira pukul 23.45 wib di warungnya jalan Darussalam Kel.Tagaraja Kec.Kateman.
"Pengungkapan terhadap pelaku penadah inisial ALK kurang lebih 1 bulan," tuturnya.
Adapun barang yang hilang berupa rokok 89 slop berbagai merk. Atas kejadian tersebut, pada Rabu (12/5), SE melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kateman.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kateman untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan terhadap pelaku ALK dikenakan pasal 480 KUH.Pidana dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih 21.046.000," tukasnya. (Rls)


Tulis Komentar