Satpol PP Bentuk Tim Gabungan Bersama TNI Dan Polri, Gelar Razia Di Sejumlah Tempat Usaha

Teluk Kuantan, Kilasriau.com  -  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kuantan Singingi (Kuansing) bentuk tim gabungan bersama Penghubung Kuansing Kodim 0302 Inhu dan Polres Kuansing Polda Riau, gelar operasi Pengendalian Penyebaran Covid-19 di sejumlah tempat yang diduga rawan terjadinya pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, pada Kamis (10/06/2021) malam.

Dimana dalam operasi ini, yang menjadi sasaran adalah tempat-tempat usaha makanan dan minuman di jantung Kota Teluk Kuantan, diduga objek tersebut menjadi tempat berkumpul sebagian masyarakat sehingga terjadi pelanggaran Prokes Covid-19.

Dalam hal ini, aksi dilakukan guna untuk memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19 dan menindaklanjuti instruksi Bupati Kuansing Andi Putra, S.H.,M.H, dimana jumlah terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau saat ini masih tinggi, maka Tim Operasi Gabungan melakukan operasi yustisi dan penegakan Protokol Kesehatan.

Dalam operasi ini, terdapat puluhan personil gabungan dikerahkan untuk melakukan penegakan prokes di sejumlah tempat. 
Kilasriau.com berhasil menghimpun data personil dari kegiatan ini, yang mana terdapat sebanyak 9 personil Satpol PP, 4 personil TNI serta 25 personil Polri.

Operasi yang dipimpin Kabag Ops Polres Kuansing Kompol Erde Dianto, S.H dan Kabid Opsdal Satpol PP Shanti Evi Dimeti, S.H juga sebagai tindak lanjut dari Perpres Nomor 99/2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 14/2021, Inmendagri Nomor 12/2021, Perbup KS 42/2020, serta SE Bup KS 800/SE/2021/621 tanggal 4 Juni 2021.

Demikian hal itu ditegaskan oleh Kasat Pol PP Kuansing Erdiansyah, S.Sos.,M.Si melalui Kabid Opsdal Shanti Evi Dimeti, S.H kepada awak media pada Jum'at (11/06/2021) pagi di Teluk Kuantan.

"Iya, tadi malam tim gabungan Satpol PP, TNI dan Polri melakukan operasi penegakan protokol kesehatan di sejumlah tempat diduga menjadi tempat tempat berkerumunnya masyarakat di Kota Teluk Kuantan," kata Shanti Evi Dimeti membenarkan.

Shanti juga mengatakan bahwa, kegiatan merupakan operasi Penegakan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. 

"Hal ini sesuai dengan instruksi Bupati Kuantan Singingi pak Andi Putra, dengan tujuan agar dapat memutus mata rantai penyebaran Covid di Kabupaten Kuantan Singingi," ucap Shanti menerangkan.

Shanti Evi Dimeti menyampaikan, selama kegiatan penertiban ini dilaksanakan, ditemukan sebanyak 19 pelaku usaha dan 13 warga yang terjaring operasi, disebabkan melanggar protokol kesehatan (prokes).

"Di Jalan Proklamasi, Kelurahan Sungai Jering, kita jumpai sebanyak 2 tempat usaha, di Jalan Tuanku Tambusai, ditemukan 3 tempat usaha. Kemudian di Jalan Diponegoro atau tepatnya di Terminal Teluk Kuantan, dijumpai sebanyak 8 tempat usaha, di Jalan Ahmad Yani kembali ditemukan sebanyak 3 tempat usaha, dan terakhir di Jalan Perintis Kemerdekaan yang juga ditemukan sebanyak 3 tempat usaha," ujar Shanti membeberkan.

Pelaku usaha yang dinilai melanggar protokol kesehatan, yakni pelaku usaha yang tidak menyediakan tempat cuci tangan, tidak memakai masker, tidak mengatur jarak pengunjung, tidak memenuhi ketentuan pembatasan aktivitas masyarakat dan jam malam.

Kemudian untuk warga yang perorangan juga ditemukan masih adanya yang tidak memakai masker saat diluar rumah. 

"Untuk kali pertama ini, kita memberikan sanksi berupa teguran lisan. Dan ini berlaku kepada seluruh pelanggar prokes" ujar Shanti menegaskan.

Lanjut Shanti, setiap pelanggar, baik pelaku usaha dan perorangan yang melanggar protokol kesehatan di tempat-tempat usaha yang berada di Kota Teluk Kuantan, Kecamatan Kuantan Tengah dengan menerapkan sanksi terhadap pelanggar prokes.

"Kemudian untuk sanksi berikutnya apabila masih ditemukan melanggar prokes lagi, akan diberikan sanksi lebih, atau ditindaklanjuti sesuai aturan prokes nantinya," ucap Shanti dengan tegas.

Dalam hal penertiban tersebut, juga dilakukan edukasi protokol kesehatan kepada pelanggar yang menerima sanksi dan masyarakat sekitarnya. 

"Kita sudah memberikan edukasi kepada masyarakat, agar masyarakat tidak lagi melanggar instruksi Bupati Kuansing pak Andi Putra, juga dasar-dasar hukum lainnya," demikian kata Shanti Evi Dimeti yang juga merupakan Ketua KB FKPPI PC 0411 Kuantan Singingi menyampaikan.**






Tulis Komentar