Teluk Kuantan, Kilasriau.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kuantan Singingi (Kuansing) bentuk tim gabungan bersama Penghubung Kuansing Kodim 0302 Inhu dan Polres Kuansing Polda Riau, gelar operasi Pengendalian Penyebaran Covid-19 di sejumlah tempat yang diduga rawan terjadinya pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, pada Kamis (10/06/2021) malam.
Dimana dalam operasi ini, yang menjadi sasaran adalah tempat-tempat usaha makanan dan minuman di jantung Kota Teluk Kuantan, diduga objek tersebut menjadi tempat berkumpul sebagian masyarakat sehingga terjadi pelanggaran Prokes Covid-19.
Dalam hal ini, aksi dilakukan guna untuk memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19 dan menindaklanjuti instruksi Bupati Kuansing Andi Putra, S.H.,M.H, dimana jumlah terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau saat ini masih tinggi, maka Tim Operasi Gabungan melakukan operasi yustisi dan penegakan Protokol Kesehatan.