Disdukpencapil Inhil Mulai Jajaki Remaja Beranjak Usia 17 Tahun Dengan Melakukan Perekaman KTP-el di 2 Kecamatan
KILASRIAU.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memberikan kebijakan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) untuk remaja yang akan berusia 17, di tahun 2021 telah dilaksanakan di beberapa kecamatan.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Kepala Disdukpencapil Inhil Mizwar Efendi melalui Sekretaris Disdukpencapil Inhil Nursal Sulaiman saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (25/5/21) Sore.
"Kebijakan ini sedang berjalan di 2 kecamatan, diantaranya kecamatan Batang Tuaka, dan Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS)," ujar Mantan Kabag Humas Inhil ini.
- Diwakili Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Inhil, Sampaikan Perlunya Langkah Strategis Atasi Narkoba
- Polres Inhil Kukuhkan Duta Anti Narkoba, Perkuat Kampung Tangguh Demi Selamatkan Generasi Muda
- Mahmudin: Ini Bukti Kongkret Polres Inhil Dalam Memberantas Peredaran Narkotika
- Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu
- Menaker: BLK Kini Tak Sekadar Tempat Pelatihan, tapi Juga Inkubator Bisnis
Selanjutnya Nursal yang pernah menjabat sebagai Camat Mandah ini menuturkan bahwa kebijakan perekaman itu sebelumnya berjalan di desa sungai rawa, dan hari ini desa Kuala Sebatu, kemudian dilanjutkan ke sungai luar besok.
Kemudian Nursal yang juga merupakan mantan sekretaris Perizinan itu menambahkan, ini dilakukan salah satunya untuk mensukseskan kegiatan pemilihan kepala desa secara serentak di tanggal 12 Oktober tahun 2021 ini.
"Jadi apabila di tahun 2021 ini para remaja yang sudah memasuki 17 tahun, boleh melakukan perekaman tetapi cetak KTP-el nya tetap disaat dia tepat berumur 17 tahun, artinya merekam lebih awal, apabila usianya sudah 17 tahun sebelum pilkades maka bisa menyalurkan hak pilihnya, karena sudah memiliki KTP elektronik" pungkasnya. (*)

Tulis Komentar