Kajari Inhil Kembali Musnahkan Puluhan Barang Bukti dari 91 Perkara
KILASRIAU.com - Bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Inhil kembali memusnahkan barang bukti dari 91 perkara yang telah dilimpahkan serta tetapkan hukumnya oleh Jaksa Hakim kepada Kejari, Selasa (25/5/2021).
Kajari Kabupaten Inhil Rini Triningsih dalam sambutannya mengatakan jenis barang bukti yang dimusnahkan adalah Narkoba jenis shabu, Ganja Kering, Ekstasi, Ratusan Dus Miras, HP, Senjata Api, Senapan angin, alat hisap sabu, dan baju tersangka.
"Barang bukti yang dimusnahkan sudah memiliki ketetapan hukum dari Jaksa Hakim yang dilimpahkan kepada Kejari Inhil untuk mengeksekusi dihancurkan dan dimusnahkan serta kemudian dikubur," kata Kajari Inhil.
- Stakeholder Intimacy: Kunjungan Kerja Kanwil Bea Cukai Aceh ke Integrated Terminal Lhokseumawe, PT Pertamina Patra Niaga
- Menaker Tekankan Tata Kelola Ketenagakerjaan yang Berdampak bagi Masyarakat
- Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
- Menaker Yassierli: Pekerja dan Perusahaan Harus Jadi Mitra Strategis
- Wamenaker: Penggunaan TKA Harus Berdampak pada Peningkatan SDM Lokal
Sementara itu, Bupati Inhil HM Wardan dalam sambutannya menyebutkan akan terus mendukung upaya kejaksaan negeri dalam memberantas segala kejahatan.
"Tentunya kita berikan apresiasi yang tinggi kepada kejaksaan negeri Inhil yang sudah berupaya memberntas kejahatan dan memusnahkan barang bukti dari 91 perkara," ucapnya.
Terakhir, HM Wardan mengajak seluruh Forkopimda yang hadir dan masyarakat untuk terus mendukung pemerintah dan aparat serta lembaga dalam mencegah segala kejahatan.
"Mari kita jaga Kabupaten Inhil dari segala kejahatan yang bisa merusak generasi muda di wilayah kita khususnya," akhir Bupati Inhil.
Dalam pelaksanaan ini tampak dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Inhil, Bupati Inhil HM.Wardan, Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, Dandim 0314 Inhil, Ka Lapas, Kepala Pengadilan Negeri, Kepala Bea Cukai dan undangan lainnya. (**)

Tulis Komentar