Kajari Inhil Kembali Musnahkan Puluhan Barang Bukti dari 91 Perkara
KILASRIAU.com - Bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Inhil kembali memusnahkan barang bukti dari 91 perkara yang telah dilimpahkan serta tetapkan hukumnya oleh Jaksa Hakim kepada Kejari, Selasa (25/5/2021).
Kajari Kabupaten Inhil Rini Triningsih dalam sambutannya mengatakan jenis barang bukti yang dimusnahkan adalah Narkoba jenis shabu, Ganja Kering, Ekstasi, Ratusan Dus Miras, HP, Senjata Api, Senapan angin, alat hisap sabu, dan baju tersangka.
"Barang bukti yang dimusnahkan sudah memiliki ketetapan hukum dari Jaksa Hakim yang dilimpahkan kepada Kejari Inhil untuk mengeksekusi dihancurkan dan dimusnahkan serta kemudian dikubur," kata Kajari Inhil.
- Diwakili Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Inhil, Sampaikan Perlunya Langkah Strategis Atasi Narkoba
- Polres Inhil Kukuhkan Duta Anti Narkoba, Perkuat Kampung Tangguh Demi Selamatkan Generasi Muda
- Mahmudin: Ini Bukti Kongkret Polres Inhil Dalam Memberantas Peredaran Narkotika
- Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu
- Menaker: BLK Kini Tak Sekadar Tempat Pelatihan, tapi Juga Inkubator Bisnis
Sementara itu, Bupati Inhil HM Wardan dalam sambutannya menyebutkan akan terus mendukung upaya kejaksaan negeri dalam memberantas segala kejahatan.
"Tentunya kita berikan apresiasi yang tinggi kepada kejaksaan negeri Inhil yang sudah berupaya memberntas kejahatan dan memusnahkan barang bukti dari 91 perkara," ucapnya.
Terakhir, HM Wardan mengajak seluruh Forkopimda yang hadir dan masyarakat untuk terus mendukung pemerintah dan aparat serta lembaga dalam mencegah segala kejahatan.
"Mari kita jaga Kabupaten Inhil dari segala kejahatan yang bisa merusak generasi muda di wilayah kita khususnya," akhir Bupati Inhil.
Dalam pelaksanaan ini tampak dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Inhil, Bupati Inhil HM.Wardan, Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, Dandim 0314 Inhil, Ka Lapas, Kepala Pengadilan Negeri, Kepala Bea Cukai dan undangan lainnya. (**)

Tulis Komentar