Camat Nakal Minta THR ke Desa, Akhirnya Tertangkap Basah Bupati
KILASRIAU.com - Ulah Camat Purwoasri akhirnya terungkap. Dia diduga melakukan pungutan liar (pungli) untuk tunjangan hari raya (THR).
Bahkan aksi nakalnya itu tertangkap basah Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana.
Hanindhito mengatakan, permintaan THR yang dilakukan Camat Purwoasri kepada pemerintah desa se-Kecamatan Purwoasri terungkap berkat informasi yang disampaikan masyarakat.
- PERADI Pekanbaru Surati Kapolresta, Desak Pengusutan Dugaan Kekerasan terhadap Advokat
- DKUPP Inhil Digeledah 9 Jaksa Dikawal TNI, Dua Laptop, Dua HP dan Dokumen Disita, Publik Menunggu Penjelasan Kejaksaan
- Bea Cukai Amankan Kapal Pengangkut 10,85 Juta Batang Rokok Ilegal di Perairan Aceh Utara
- Konflik Lahan Muara Langsat Berdarah-Darah: Siti Aisyah Sorot Keadilan yang Belum Tuntas
- Lindungi Generasi Muda dari Narkoba, Wakapolda Riau Hadiri Deklarasi Rupat Utara Bersinar
"Setelah saya dengar pada tanggal 4 Mei 2021, setelah buka puasa, lalu saya telepon camat yang bersangkutan untuk menghentikan penarikan THR. Jika sudah telanjur menarik, maka saya minta untuk dikembalikan," ujar Hanindhito seperti dikutip dari Tribunnews, Sabtu (15/5/2021).
Namun, perintah itu tak dihiraukan oleh Camat Purwoasri. Camat berinisial M itu terus melakukan penarikan uang ke desa-desa di Kecamatan Purwoasri.
Merasa perintahnya tidak didengar, Hanindhito datang langsung untuk menangkap basah Camat yang bersangkutan.
Pada 5 Mei 2021, Hanindhito menemukan transaksi yang dilakukan oleh Kepala Seksi PMD Kecamatan di sebuah Balai Desa Ketawang Purwoasri. Saat itu, dia menemukan uang sekitar Rp15 juta.
"Kemudian besoknya saya temukan ada pengumpulan sejumlah uang total Rp15 juta," kata Hanindhito.
Saat ini, oknum Camat yang bersangkutan sudah diperiksa oleh Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kediri.
Ada dua orang yang mendapat sanksi.
Pertama, Camat Purwoasri diberikan sanksi berat berupa pemindahan dan penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
Sementara itu untuk Kasi PMD Kecamatan diberikan penurunan pangkat lebih rendah dari jabatan selama 3 tahun.
Hanindhito mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kabupaten Kediri untuk tidak melakukan pungutan liar.

Tulis Komentar