Himbauan Polsek Benai Kepada Masyarakat Untuk Tidak Lakukan Mudik Lebaran

Benai, KilasRiau.com
Polsek Benai Jajaran Polres Kuansing lakukan himbauan kepada seluruh masyarakat desa-desa jajaran di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Benai terkait larangan mudik dan tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).

Hal demikian di sampaikan oleh Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Benai Iptu Donal Jonson Tambunan kepada KilasRiau.com pada Rabu (28/04/2021) di Mapolsek Benai.

Adapun upaya yang dilakukan oleh pihak Polsek Benai, dengan cara rekaman audio dan menyebarkan ke seluruh desa-desa jajaran wilkum Polsek Benai melalui WhatsApp Group yang ada.

Dimana hal itu disampaikan melalui audio himbauan oleh Kapolsek Benai Iptu Donal Jonson Tambunan melalui rekaman suara Kanit Intel Aipda Juni Faisal.

"Itu merupakan salah satu Inovasi kita dalam memberikan Himbauan kepada masyarakat khususnya Wilkum Polsek Benai," kata Kapolsek Benai Iptu Donal Jonson Tambunan.

Dimana hal itu, kata Kapolsek Benai, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 serta Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

"Rekaman tersebut kami kirimkan ke WAG di desa desa jajaran wilkum Polsek Benai. Dengan harapan masyarakat tetap senantiasa mematuhi Prokes dalam kegiatannya di rumah, dilingkungan masyarakat, terkhusus juga tidak mudik di masa Pandemi ini," himbau Kapolsek.

Polsek Benai Jajaran Polres Kuansing menyampaikan larangam untuk tidak mudik dari tanggal 6 s.d 17 Mei 2021. "Mari kita semua sama sama memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19 dengan tidak melakukan mudik lebaran serta tetap dan terus menerus mematuhi protokol kesehatan Covid 19," tutup Kapolsek Benai.**(ald)






Tulis Komentar