Kepala BPKAD Non Aktif Kembali Mangkir Dari Panggilan Kejari Kuansing

RINALDY ADRIANSYAH, S.H., M H

Teluk Kuantan, KilasRiau.com - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi (kuansing) Non Aktif, H alias K kembali mangkir pada pemanggilan kedua terkait kasus SPJ SPPD Fiktif Tahun Anggaran 2019 di lingkungan BPKAD Kuansing.

Saat dikonfirmasi KilasRiau.com, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi, Hadiman, S.H., M.H melalui Kasi Intel, Rinaldy Adriansyah, S.H., M.H, di Ruang Kerjanya pada Rabu (14/04/2021) sore, membenarkan Hal tersebut.

Menurut Kasi Intel Kejari Kuansing, pemanggilan terhadap H alias K ini merupakan pemanggilan kedua saksi dalam kasus dugaan korupsi SPJ SPPD Fiktif 2019 di BPKAD Kuansing.

Yang sebelumnya, pada jumat(08/04/2021) pemanggilan pertama kepala BPKAD kuansing nonaktif tersebut juga tidak hadir memenuhi panggilan jaksa penyidik Kejari Kuansing.

Lanjut Rinaldy, "Jika pada pemanggilan ketiga masih tetap tidak hadir, maka akan dilakukan upaya-upaya dan kebijakan sesuai ketentuan dan perundang - undangan yang berlaku terhadap  pemanggilan H alias K sebagai saksi," tutur Rinaldy Adriansyah, S.H., M.H menegaskan***(ald)






Tulis Komentar