Polsek LTD Berhasil Bekuk Pelaku Narkoba Jenis Sabu, Rafidin: Saya akan Tangkap Pelaku Dan Pengguna Tanpa Pandang Bulu

KUANTAN SINGINGI, KILASRIAU.COM- Polisi Sektor (Polsek) Logas Tanah Darat berhasil meringkuk DY (41) yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) terduga kasus Narkotika jenis sabu, beberapa hari yang lalu tepatnya  Rabu, 7 april 2021.

Terhadap DY, status DPO ditetapkan berdasarkan keterangan dari hasil pengakuan tersangka kasus Narkotika atas nama inisial S alias W di desa Hulu Teso kecamatan logas tanah darat kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau 20 januari dengan laporan Daftar Pencarian Orang  : DPO/3/I/RES 4.2/2021/Reskrim kasus tindak pidana Narkoba jenis sabu dengan  laporan polisi nomor LP.A/2/I/RIAU/RES/Sektor logas tanah darat.

Dengan adanya sumber laporan dari masyarakat bahwa keberadaan DY yang berprofesi sebagai pedagang yang beralamat di dusun sawah godang desa lubuk kebun kecamatan Logas Tanah Darat, kapolsek IPTU Rafidin Lumban Gaol langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap DY sekitar pukul 20.00 wib dan langsung melakukan penangkapan yang saat itu sedang berada dirumah nya.

Dalam penangkapan tersebut, diamankan 1 unit handphone (hp) merk vivo warna silver dari tangan pelaku, disinyalir hp tersebut terhubung dengan para pelaku-pelaku narkotika lainnya. Dimana sebelumnya 10 gram sabu-sabu diamankan saat penangkapan S alias W yang mengakui bahwa dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari tangan DY, dari pengembangan tersebut, sehingga status DPO ditetapkan pada dirinya. 
Hal ini dari pengakuan S alias W saat dilakukan interogasi, dirinya mengakui bahwa barang haram tersebut berasal dari dirinya sehingga penyidik Reskrim polsek LTD melakukan penahanan dan atas perbuatan pelaku DY(41) dijatuhi pasal 114 ayat(2) jo pasal 112 ayat(2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Henky Poerwanto, S.ik.MM melalui Kapolsek Logas Tanah Darat IPTU Rafidin Lumban Gaol saat dikonfirmasi Kilasriau.com pada Jumat (09/04/2021), membenarkan telah terjadi penangkapan terhadap DPO atas nama inisial DY dengan usia 41 tahun yang beralamatkan di dusun sawah godang desa lubuk kebun di wilayah hukum Polsek Logas Tanah Darat.

"iya kita lansung tangkap, karena DY ini merupakan DPO terhadap pelaku sebelumnya yang berhasil kita amankan di desa Hulu Teso, yang mana pelaku mengakui bahwa dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari tangan DY ini, kita lansung kasih perintah penyidikan kepada kanit Reskrim dan sudah kita amankan dan sidik pelaku," ujar kapolsek terbaik 1 di wilayah hukum Kepolisian Resor Kuantan Singingi tersebut. 

Ditambahkan Rafidin, bahwa narkoba ini musuh kita semua, saya akan tangkap pelaku dan pengguna tanpa pandang bulu dalam pemberantasan Narkoba ini, tutup Rafidin menegaskan.**(ald)






Tulis Komentar