Hutan Lindung Bukit Betabuh Disulap Jadi Kebun Sawit, Mardianto: Jika Ada HGU, Berarti Itu Izin Yang Abal-Abal

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau Ir. Mardianto Manan MT

Kuantan Singingi, KilasRiau.com - Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh yang tersebar dibeberapa Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Kuantan Singingi nyaris berubah bentuk menjadi perkebunan kelapa sawit.

Kondisi ini terkesan ada pembiaran dari aparat berwenang, karena Panitia Khusus Monitoring dan Evaluasi Perizinan Lahan di DPRD Riau pada tahun 2016 lalu, menemukan sekitar 1,4 juta hektar hutan menjadi perkebunan kelapa sawit milik perusahaan.

Anggota Komisi IV DPRD Riau, Ir Mardianto Manan MT mengatakan kepada media online saat dihubungi via WhatsApp Sabtu (03/04/2021) sore, perubahan fungsi kawasan hutan itu disebabkan kurangnya pengawasan dari instansi yang berwenang, bahkan terkesan adanya pembiaran.
Legislator Dapil Kuansing-Inhu ini menegaskan, Bukit Betabuh merupakan hutan lindung, sesuai Perda No. 10 Tahun 2018. 
Jika hutan lindung dijadikan perkebunan, pelaku tersebut bisa dipidanakan.

"Bukit Betabuh berstatus kawasan hutan lindung dimana tidak boleh ada aktivitas disana apalagi menghancurkan hutan dan membuat perkebunan, dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau terutama dalam Perda No. 10 Tahun 2018 Bukit Betabuh itu berstatus hutan lindung, jika ada oknum yang melakukan alih fungsi lahan, dari kawasan hutan lindung menjadi perkebunan dan perumahan maka akan mendapatkan hukuman penjara," demikian ditegaskan oleh Anggota Dewan Provinsi Riau yang biasa disapa MM tersebut.

Selain itu, MM juga menambahkan, untuk izin Hak Guna Usaha (HGU) dikawasan hutan lindung tidak bisa dikeluarkan, HGU hanya bisa dikeluarkan untuk kawasan budidaya.

"Kawasan hutan lindung tidak bisa mendapatkan HGU, jika ada berarti itu izin yang abal-abal, karena yang bisa diberikan HGU adalah kawasan budidaya," tutur MM menerangkan.

Mardianto berharap adanya atensi khusus dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dalam hal penertiban aktifitas ilegal dikawasan hutan lindung.

"Saya selaku Anggota DPRD hanya bisa mengawasi, yang berhak mengusut dan mengadili adalah Aparat Penegak Hukum, dan Instansi terkait. 
Kita harapkan peran Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dalam menertibkan segala aktifitas ilegal dikawasan hutan lindung, baik ilegal logging, alih fungsi lahan, dan apapun itu," harap Mardianto menjelaskan.***(ald)






Tulis Komentar