Terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi, Kuasa Hukum Tipikor di Kuansing Serahkan Berkas Tahap Dua
KILASRIAU.com - Terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing anggaran tahun 2015, Pihak Kantor Hukum ADR & Partners dalam hal ini di wakili saudara Advokat Aniel Najam Putra, SH MH, Ronal Regen dan Nasrizal, SH melakukan pendampingan Tahap 2 Penyerahan tersangka penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.
Pada hari Rabu (17/03/2021) lalu, bertempat di Kejari Teluk Kuantan Aniel Najam Putra, SH MH dan Nasrizal, SH selaku Kuasa Hukum Terdakwa FH mendampingi penyerahan berkas tahap 2.
"Saya dan rekan selaku Kuasa Hukum Terdakwa FH, pada Rabu (17/03/2021) lalu mendatangi Kantor Kejari Kuantan Singingi, menyerahkan berkas-berkas Tahap 2 dari Penyidik kepada Penuntut Umum yang nantinya akan di ajukan dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru." Terang Aniel kepada Kilasriau.com, Sabtu (20/03/2021).
- BPC KKSS dan PC IPSS Reteh Gelar Doa Selamat Sekretariat Baru Serta Pengajian Kajian Ilmu Agama
- Dialog bersama KNPI, ORMAS dan OKP, Bupati Inhil Ajak Sukseskan Program Pembangunan
- Belum 24 Jam Sertijab, Ketua PW-IWO Riau Tantang Kasatresnarkoba Inhil Sikat Bandar hingga ke Akar
- Suara Pemuda Kuansing: Kepastian Hukum PETI dan Janji WPR untuk Perekonomian Rakyat
- Transformasi Paradigma Restorative Justice dan Jaminan Perlindungan HAM Terpidana di Indonesia
Aniel juga menjelaskan, bahwa agenda hari ini memeriksa terkait berkas Barang Bukti (BB) apakah ada kesesuaian atau tidaknya dalam BAP.
"Saya dan rekan-rekan, memeriksa terkait berkas-berkas Barang Bukti (BB), apakah ada kesesuaian atau tidak di dalam Berita Acara Perkara (BAP)". Tambah Aniel selaku Kuasa Hukum FH di Perkara Tindak Pidana Korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing anggaran tahun 2015.
Kemudian lanjut Aniel, "Terkait masalah perpanjangan masa penahanan, saya juga melihat dokumen yang nanti akan menjadi dasar legal reasoning saya dalam persidangan agar dapat memperjuangkan pro justitia dari pada klien saya. Bahwa berkas P21 sudah lengkap, hal itu di sampaikan oleh Jaksa kepada kuasa hukum." Tutup Aniel Najam Putra, SH, MH.***(ald)

Tulis Komentar