Mahasiswa desak Kejari Surati Pemda Kuansing agar segera mengganti kepala OPD Perihal status tersangka dugaan SPPD fiktif Kuansing

KILASRIAU.com - Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi terus bergerak melawan tindakan yang melanggar hukum diwilayah hukumnya.

Terlebih lagi dengan telah ditetapkannya status tersangka pada dugaan kasus SPPD fiktif Kuansing yang menjerat kepala BPKAD Kuantan Singingi H alias K, maka menyebabkan seluruh keuangan yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi terhambat.

Melalui salah seorang mahasiswa Kuansing, Edo Cipta Wiganda yang kerap disapa ECW menuturkan bahwa harus ada tindakan tegas mulai dari penegak hukum dan pemerintahan kabupaten Kuantan Singingi dalam hal ini kepala daerah untuk segera mengatasi ketergangguan ini "Harus ada tindakan tegas, mulai dari penegak hukum maupun pemerintah kabupaten untuk mengatasi hal ini" ujar Mensospol UMRI tersebut saat dikonfirmasi Kilasriau.com pada Rabu (17/03/2021) malam.

Sambung Edo, dirinya juga beranggapan bahwa jika hal ini terus dibiarkan dapat berakibat fatal. Karena, sistem kinerja OPD yang ada di lingkungan Pemerintah kabupaten Kuantan Singingi akan mengalami kesusahan anggaran dan termasuk seluruh Desa yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi. "Jika terus dibiarkan akan fatal, mengganggu kinerja OPD lainnya dan seluruh Desa yang ada di Kuantan Singingi" tegasnya

Edo juga meminta agar kepala OPD yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif ini segera di ganti agar dapat memperbaiki kinerja pelayanan pemerintah kabupaten Kuantan Singingi. Terlebih lagi OPD ini adalah sentral bagi seluruh kinerja yang ada di pemerintahan kabupaten Kuantan Singingi "Yang telah ditetapkan tersangka harus segera diganti, agar kinerja tidak terganggu. Terlebih lagi OPD ini adalah sentral" Sergah ECW..***(AG)






Tulis Komentar