ARS Berhasil Ditangkap Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kuantan Singingi
KILASRIAU.com - Seorang laki-laki yang berinisial ARS pada hari Senin (22/2 2021) di Jalan RAPP Km 94 Simpang Kampar, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu.
Dalam acara Press Release dengan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kuantan Singingi Sofyan mengatakan kepada awak media, sekitar pukul 13.00 WIB, tim mendapatkan ciri-ciri yang kerap kali menjual narkoba jenis sabu di sebuah warung di Jalan RAPP Km 94 Simpang Kampar, Kecamatan LTD.
"Setelah cukup lama memperhatikan gerak-gerik dari yang dicurigai pengedar, maka dari tim BNNK melakukan penangkapan yang sebelumnya sudah mengantongi ciri-ciri yang dicurigai memiliki dan menguasai Narkoba jenis Sabu tersebut," papar Syofyan.
- Peringati HUT ke-80 Persit KCK, Kodim 0314/Inhil Tanam Pohon Mangrove
- Hadapi Ancaman Kemarau 2026, BPBD Inhil Perkuat Kedisiplinan dan Respons Cepat TRC
- Polsek Kateman bersama Buruh dan Manajemen PT Pulau Sambu Group Tanam Bibit Pohon di Kateman Peringati May Day 2026
- SRI Muda Indragiri Resmi Ajukan Audiensi ke DPRD Inhil Terkait Konflik Lahan Masyarakat di Kemuning
- Peringati Hari Bumi 2026 dan Hut ke 65, Utama Karya Tanam 17.000 Pohon di Seluruh Jalan Tol Kelolaan
Selanjutnya masih di TKP Tim melakukan penggeledahan terhadap ARS dan didapati dalam celana dalamnya dua bungkus plastik bening klip merah ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu, serta tiga bungkus plastik bening klip merah ukuran kecil, dan satu unit HP merek Nokia warna hitam serta uang tunai Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian langsung dibawa ke kantor BNNK Kuantan Singingi serta barang bukti diamankan di Kantor BNNK Kuantan Singingi.
Sofyan juga berharap kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Kuantan Singingi untuk bekerjasama memberantas narkoba sampai ke akarnya dengan cara pro dan aktifnya masyarakat untuk memberikan informasi ke pada BNNK maupun kepihak kepolisian.
Tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 1jo pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.***(ag)

Tulis Komentar