146 CPNS Telah Ditetapkan Sebagai Pegawai Pemerintah dan Wajib Siapkan Persyaratan Ini

KILASRIAU.com - Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 606 Tahun 2020 tanggal 5 November 2020, Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM. Wardan Umumkan Penetapan Nomor Induk Calon Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja tahap I dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Sabtu (12/12).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Inhil, H. Fauzar SE., MP menyebut bahwa Penetapan rincian kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja di Kabupaten Indragiri Hilir sejumlah 146 orang.
"Maka dari itu, Peserta yang dinyatakan Lulus wajib mengunggah dokumen melalaui https://bit.ly/pemberkasanp3kinhil, dan harus melengkapi beberapa dokumen seperti: Pas photo terbaru dengan latar belakang berwarna merah ukuran 4 x 6, Asli ijazah yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan, Asli transkrip Nilai, Asli Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai 6000, Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku, Asli Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah yang masih berlaku, Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk
pengujian zat narkoba dimaksud yang masih berlaku," Jelasnya.
- Intimidasi Wartawan, Propam Polda Bali Gercep Periksa 3 Oknum Polisi
- Ketua IWO Riau Serukan Wartawan Jadi Penyejuk di Tengah Kerusuhan, Tegaskan Profesionalisme Pers
- HPPI Inhil 2025–2030 Resmi Dikukuhkan, Romi Irawan Terpilih Sebagai Ketua
- Kelurahan Sungai Sibam Gelar Malam Puncak HUT RI ke-80, Warga Antusias Meriahkan Acara
- Kapolres Inhil Beri Ucapan Selamat Ulang Tahun kepada Dandim 0314/Inhil, Wujud Soliditas TNI-Polri
Lebih lanjut H. Fauzar menyebutkan bahwa peserta juga harus mengunggah 5 surat pernyataan asli yang ditandatangani diantaranya :
1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih,
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD),
3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI,
4. Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis,
5. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
'Setelah mengunggah berkas atau dokumen yang dimaksud, peserta wajib menyampaikan berkas secara kolektif melalui Kasubbag Umum dan Kepegawaian Organisasi Prangkat Daerah Masing-masing untuk selanjutnya
disampaikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kabupaten Indragiri paling lambat tanggal 16 Desember 2020," terangnya.
Kemudian H. Fauzar mengatakan bahwa adapun berkas Asli dan Fotocopy legalisir yang harus dilengkapi kembali adalah Pas photo terbaru dengan latar belakang berwarna merah ukuran 4 x 6, Asli Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani yang bersangkutan dan bermaterai 6000, Asli Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang di tanda tangani yang bersangkutan dan bermaterai 6000, Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku, Asli Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintahyang masih berlaku, Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk
pengujian zat narkoba dimaksud yang masih berlaku.
H. Fauzar juga menambahkan bahwa Peserta menyampaikan berkas sebanyak 2 rangkap, 1 rangkap berkas Asli dan 1 rangkap berkas Fotocopy Legalisir dimasukkan secara urut ke dalam Map Biola dan Map Plastik Bening Tebal, dengan ketentuan 1. Bagi Pelamar Tenaga Guru MAP Biola berwama Hijau, 2. Bagi Pelanar Tenaga Kesehatan MAP Biola berwama Merah, 3. Bagi Pelamar Tenaga Tekmis MAP Biola berwama Kuning.
"Jadi, apabila dikemudian hari ditemukan bahwa informasi yang diberikan Pelamar
ternyata tidak benar, maka Pejabat berwenang berhak memberikan sanksi berupa pembatalan kelulusan atau pemberhentian sebagal Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terakhir sebagai Informasi, Kelalaian Pelamar dalam membaca dan memahami Pengumuman ini menjaditanggung jawab Pelamar, dan didalam seluruh tahapan kegiatan ini 'Tidak Dipungut Biaya'," tegasnya.
Tulis Komentar